x

Antisipasi Penyalahgunaan Wewenang, Anggota Komisi III Minta RUU Perampasan Aset Dibahas Hati-hati

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Jul 2026 20:00 78 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan mengedepankan prinsip keadilan.

Menurut Martin, pembahasan yang terburu-buru dikhawatirkan memicu tumpang tindih regulasi, terutama yang bersinggungan dengan penegakan hak asasi manusia (HAM).

“Jangan sampai kita menghadirkan Undang-Undang Perampasan Aset, tetapi justru menabrak aturan-aturan yang ada, termasuk yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Karena itu, kami sangat berhati-hati dalam merumuskan undang-undang ini,” kata Martin mengutip Jumat (10/7/2026).

Martin menjelaskan, Komisi III DPR RI saat ini masih menjaring berbagai masukan dari akademisi, advokat, pakar hukum, serta elemen masyarakat guna menyempurnakan draf RUU tersebut.

Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan substansi RUU Perampasan Aset agar regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Adapun salah satu poin krusial yang ia soroti adalah perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Martin mencontohkan, seseorang yang menerima hibah tanpa mengetahui bahwa aset tersebut terkait tindak pidana, tidak semestinya langsung kehilangan haknya begitu saja.

Selain itu, legislator Fraksi Gerindra ini terkait mengingatkan dampak ekonomi dari penyitaan aset korporasi. Menurutnya jika tidak dihitung dengan matang, penyitaan operasional perusahaan bisa mengancam keberlangsungan usaha dan nasib para pekerja di dalamnya.

“Jangan sampai seseorang yang tidak mengetahui asal-usul aset tersebut justru menjadi korban karena asetnya disita. Banyak faktor yang harus dipertimbangkan agar Undang-Undang Perampasan Aset tidak hanya efektif, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Martin menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI masih mendalami sejumlah substansi penting dalam RUU Perampasan Aset. Hal itu mencakup mekanisme penerapan hingga pengaturan kewenangan aparat penegak hukum.

Menurutnya, regulasi yang baik harus diikuti dengan implementasi yang profesional, terukur, dan penuh kehati-hatian agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

“Sebagus apa pun undang-undang yang kita buat, apabila aparat penegak hukum tidak menerapkannya dengan baik dan penuh kehati-hatian, maka undang-undang tersebut justru bisa menjadi bumerang bagi penegakan hukum di masa depan,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor