x

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Ekspor Tanah Jarang oleh PT PMM

waktu baca 3 menit
Rabu, 8 Jul 2026 20:51 36 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang oleh PT PMM periode 2018-2019. Ketiga tersangka diduga merekayasa hasil uji laboratorium agar komoditas yang mengandung logam tanah jarang dapat diekspor secara ilegal.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang. Ketiganya kini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan perkara ini bermula ketika tersangka IS meminta GP melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara tidak menyeluruh. Tujuannya agar kandungan logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak tercantum dalam hasil uji laboratorium.

“Saudara IS meminta Saudara GP untuk melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenite yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).

Selain itu, IS juga diduga meminta agar kandungan logam tanah jarang sengaja tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil pengujian laboratorium. Dengan demikian, dokumen tersebut dapat dijadikan dasar untuk memperoleh persetujuan ekspor.

“Serta meminta laboratorium, dengan menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium, yang merupakan barang yang dilarang untuk ekspor,” ujarnya.

Menurut Syarief, GP memenuhi permintaan tersebut dengan tidak melakukan pemeriksaan sampel secara komprehensif. Padahal, ia mengetahui logam tanah jarang merupakan mineral strategis bernilai ekonomi tinggi yang dilarang untuk diekspor.

“Saudara GP mengetahui bahwa logam tanah jarang atau mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi dan termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor,” ungkap Syarief.

Ia menjelaskan pemeriksaan laboratorium hanya dilakukan pada bagian atas jumbo bag, sehingga kandungan logam tanah jarang yang berada pada bagian lain tidak terdeteksi. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dijadikan dasar penerbitan dokumen ekspor.

Sementara itu, tersangka JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun mengetahui komoditas yang akan dikirim ke luar negeri mengandung logam tanah jarang. Informasi tersebut sebelumnya telah diperoleh dari hasil pemeriksaan laboratorium resmi.

“Saudara JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor mengandung logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil laboratorium yang disampaikan oleh BLBC Jakarta dan P2P pusat,” ujar Syarief.

“Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut,” sambungnya.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, PT PMM diduga berhasil mengekspor sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal. Penyidik Kejagung masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik tersebut.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

17 hours ago
17 hours ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor