Jemaah Haji Indonesia Tiba di Mina. Dok. Kemenhaj TODAYNEWS.ID — Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah menetapkan 32 tersangka dalam penanganan perkara terkait penyelenggaraan haji dan umrah. Penindakan tersebut dilakukan sepanjang pelaksanaan ibadah haji 2026.
Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan jumlah korban mencapai 3.550 orang. Data tersebut tercatat hingga Senin, 6 Juli 2026.
“Hingga Senin (6/7), Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah menetapkan 32 tersangka dengan jumlah korban mencapai 3.550 orang,” kata Irhamni dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Irhamni menjelaskan penegakan hukum dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama jajaran Kepolisian Daerah. Penanganan perkara berlangsung di tingkat pusat hingga daerah.
Menurutnya, Satgas Haji dan Umrah saat ini menangani 64 perkara. Kasus tersebut terdiri atas 34 laporan polisi dan 30 laporan informasi.
Total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp116,7 miliar. Nilai tersebut berasal dari seluruh perkara yang sedang ditangani kepolisian.
Polda Metro Jaya menjadi salah satu wilayah dengan pengungkapan terbesar. Penyidik menangani empat laporan polisi yang melibatkan sekitar 3.000 korban.
Dari penanganan di Polda Metro Jaya, polisi menetapkan satu orang tersangka. Kerugian korban dalam perkara tersebut mencapai Rp95 miliar.
Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka. Kasus tersebut melibatkan 145 korban dengan kerugian sekitar Rp9,5 miliar.
Polda Sulawesi Tenggara juga mengungkap perkara serupa. Sebanyak tiga tersangka ditetapkan dengan jumlah korban mencapai 282 orang dan kerugian sekitar Rp8,8 miliar.
Irhamni menegaskan Polri akan terus memberantas pelanggaran dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat dapat beribadah dengan aman dan tenang.
Ia juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat memilih penyelenggara perjalanan ibadah. Warga diminta tidak mudah tergiur tawaran haji maupun umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Irhamni.