x

Raja Juli Laporkan Gratifikasi ke KPK, Pakar: KPK Tetap Bisa Proses Hukum

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Jul 2026 17:32 34 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Menurutnya, KPK tetap memiliki dasar untuk memproses perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan setelah Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut disampaikan melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) pada Jumat, 3 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan tersebut. Ia mengatakan laporan disampaikan Raja Juli pada Jumat siang.

“Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK, Jumat siang,” kata Budi, Senin (6/7/2026).

Budi menjelaskan tim DGPP KPK akan melakukan verifikasi dan analisis atas laporan itu. Proses tersebut juga akan disertai koordinasi dengan unit internal KPK.

Menurut Budi, hasil verifikasi akan menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak. Seluruh mekanisme mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Di sisi lain, Abdul Fickar menilai penerimaan amplop sudah dapat dikualifikasikan sebagai suap atau paling sedikit gratifikasi. Karena itu, menurutnya, perkara tetap layak diproses secara hukum.

Ia menjelaskan pengembalian uang tidak menghapus dugaan tindak pidana apabila unsur penerimaan telah terpenuhi. Penilaian pidana, menurutnya, tetap didasarkan pada perbuatan saat menerima pemberian tersebut.

“Pengembalian amplop bukan pada waktu menerima itu sudah dapat dikualifikasi menerima suap atau minimal gratifikasi. Jadi sudah bisa dan harus diproses hukum,” ujar Abdul Fickar.

Abdul Fickar juga menilai tindakan mengembalikan amplop justru dapat menjadi bagian dari alat bukti. Fakta tersebut dapat digunakan penyidik dalam proses penanganan perkara.

Menurutnya, KPK tetap memiliki dasar hukum untuk melanjutkan proses penyidikan. Hal itu berlaku meski uang yang diterima telah dikembalikan kepada pemberinya.

“Ya KPK bisa langsung mentersangkakannya, fakta pengembalian itu bukti yang sangat kuat,” ujarnya.

Hingga kini, KPK masih melakukan verifikasi dan analisis atas laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

9 hours ago
12 hours ago
13 hours ago
1 day ago
1 day ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor