x

Di Tengah Wacana RUU LGBT, Perpres telah Lebih Dulu Sebut LGBT Ancaman Negara

waktu baca 2 menit
Minggu, 5 Jul 2026 13:07 32 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Perdebatan mengenai Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kembali menghangat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan siap menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT.

Di tengah polemik tersebut, publik kembali menyoroti Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang telah lebih dulu mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter dalam analisis pertahanan negara.

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 resmi berlaku sejak 24 Oktober 2025. Dalam lampiran yang memuat analisis ancaman terhadap pertahanan negara, pemerintah mengelompokkan ancaman ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Pengelompokan tersebut mengacu pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Dalam penjelasan mengenai ancaman militer disebutkan bahwa ancaman dapat berasal dari dalam maupun luar negeri yang berdampak terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

“Ancaman militer antara lain pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan bersenjata, agresi, serangan nuklir, serangan biologi, dan serangan kimia,” demikian bunyi lampiran Perpres tersebut.

Sementara itu, pada bagian ancaman nonmiliter, pemerintah menjelaskan ancaman berupa usaha atau kegiatan tanpa menggunakan kekuatan bersenjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, maupun keselamatan bangsa.

Dalam daftar contoh ancaman nonmiliter, pemerintah memasukkan berbagai isu berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi.

“Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, and Queer (LGBTQ),” demikian bunyi lampiran Perpres.

Selain itu, lampiran tersebut juga mencantumkan ancaman nonmiliter lainnya, seperti bencana alam, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, hingga wabah penyakit.

Adapun ancaman hibrida dijelaskan sebagai perpaduan ancaman militer dan nonmiliter yang dapat membahayakan kedaulatan negara.

“Antara lain serangan siber terintegrasi, serangan drone, penyalahgunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), dan gangguan terhadap Command, Control, Communication, Computers, Cyber-Defense, Combat System, Intelligence, Surveillance and Reconnaissance (C6ISR),” demikian bunyi penjelasan dalam Perpres.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 days ago
3 days ago
4 days ago
5 days ago
6 days ago
6 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor