Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi penangkapan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Sumatera Utara. KPK menegaskan penangkapan dilakukan di rumah pribadi Syah Afandin, bukan saat menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan operasi tangkap tangan berlangsung sejak Kamis (2/7/2026). Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Langkat.
“Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan, Sumatera Utara,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Penjelasan tersebut sekaligus membantah informasi yang beredar bahwa Syah Afandin ditangkap saat menghadiri acara APKASI. Menurut Budi, penangkapan dilakukan di kediaman pribadi yang bersangkutan.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK juga melakukan penyegelan di beberapa lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan apabila perkara nantinya resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Budi menjelaskan penyegelan bertujuan mengamankan barang bukti serta mempermudah proses penggeledahan lanjutan. Lokasi-lokasi yang disegel akan menjadi bagian dari pendalaman perkara.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total tujuh orang. Mereka terdiri atas satu penyelenggara negara, satu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, dan lima orang dari pihak swasta.
Seluruh pihak diamankan di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan. Mereka kini menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut KPK.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Penyidik masih menelusuri peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan fee proyek dari pihak swasta kepada Bupati Langkat. Uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang sedang didalami penyidik.
Selain dugaan suap proyek, KPK juga membuka kemungkinan adanya penerimaan lain yang diterima oleh penyelenggara negara di Kabupaten Langkat. Dugaan gratifikasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Usai menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, Syah Afandin dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan dilakukan secara intensif oleh tim penyidik.
“Bupati Langkat, salah satu yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Budi Prasetyo.
KPK kini masih memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk menentukan status seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka dan mengumumkan konstruksi perkara secara resmi.