x

KPK Dalami Dugaan Bupati Kuansing Ambil Hak Petani

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Jul 2026 22:01 21 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penerimaan uang lain yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby. Dugaan tersebut muncul di luar perkara suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang kini tengah disidik.

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan itu berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Perkara tersebut masih didalami oleh tim penyidik.

Menurut KPK, Pemerintah Kabupaten Kuansing memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Dokumen itu menjadi bagian dari proses sebelum izin pelepasan kawasan hutan diterbitkan.

Achmad menjelaskan izin pelepasan kawasan hutan selanjutnya diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan. Proses tersebut dilakukan setelah rekomendasi teknis dari pemerintah daerah selesai.

“Selain dugaan korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas,” kata Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

KPK menduga uang yang diminta dalam perkara tersebut berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Para anggota koperasi itu disebut merupakan petani di daerah tersebut.

Menurut penyidik, sebagian SHU para anggota koperasi diduga dipotong. Uang itu diduga menjadi sumber penerimaan yang sedang didalami KPK.

“Uang yang diminta diduga adalah sebagian dari SHU anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu Rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya,” ujar Achmad.

KPK menegaskan informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman. Penyidik masih menelusuri jumlah uang yang diduga diterima serta mekanisme penyerahannya.

Selain itu, KPK juga menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain. Pendalaman dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing. Dalam perkara itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles. Suhardiman diduga meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Masa penahanan pertama berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

13 hours ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor