x

Temuan Ombudsman soal Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

waktu baca 3 menit
Rabu, 1 Jul 2026 20:00 26 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID Ombudsman RI menilai kecelakaan kereta api di Bekasi Timur yang terjadi pada 27 April 2026 lalu, mengungkap perlunya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola keselamatan perlintasan sebidang di Indonesia.

Hasil Kajian Cepat (Rapid Assessment) mengenai Akuntabilitas Pelayanan Publik dalam Peristiwa Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur menemukan bahwa risiko keselamatan pada Perlintasan Sebidang Ampera (JPL 86) sebenarnya telah lama diketahui, namun belum diikuti dengan langkah mitigasi yang memadai.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi disebabkan oleh lemahnya tindak lanjut dalam pengelolaan keselamatan perlintasan.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menegaskan, keselamatan masyarakat merupakan prinsip tertinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Penyelenggaraan transportasi harus menganut prinsip bahwa keselamatan adalah prioritas yang tidak dapat ditawar. Oleh karenanya, kebijakan, perencanaan, dan penganggaran harus menempatkan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat sebagai tujuan utama,” tegasnya dalam konferensi pers pada Rabu (1/7/2026) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan

Kajian Cepat Ombudsman RI disusun melalui observasi lapangan, permintaan keterangan kepada instansi terkait, wawancara dengan korban dan keluarga korban, telaah regulasi, serta pencocokan data dengan berbagai sumber independen.

Ombudsman RI menelaah penyelenggaraan pelayanan publik pada tiga fase sekaligus, yaitu pra-kejadian, saat kejadian, dan pascakejadian, untuk menilai sejauh mana penyelenggara pelayanan publik menjalankan tanggung jawabnya dalam menjamin keselamatan masyarakat, merespons keadaan darurat, memulihkan layanan, serta memenuhi hak-hak korban dan pengguna jasa.

Hasil kajian menunjukkan bahwa akar persoalan utama kecelakaan berada pada fase pra-kejadian, khususnya terkait tata kelola keselamatan Perlintasan Sebidang Ampera.

Meskipun berstatus sebagai perlintasan resmi dan telah lama digunakan secara intensif oleh masyarakat, hingga saat kecelakaan terjadi perlintasan tersebut belum dilengkapi palang pintu maupun penjaga resmi.

Pengamanan masih dilakukan secara swadaya oleh warga sekitar. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara status resmi perlintasan dengan tingkat perlindungan keselamatan yang tersedia bagi masyarakat pengguna.

Ombudsman RI menemukan, kebutuhan peningkatan keselamatan pada Perlintasan Ampera sesungguhnya telah lama diketahui oleh berbagai pemangku kepentingan.

Namun, kebutuhan tersebut belum ditindaklanjuti secara efektif. Kajian mengidentifikasi sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kondisi tersebut, antara lain lemahnya koordinasi antarinstansi, belum terintegrasinya perencanaan dan penganggaran, keterbatasan serta prioritas pembiayaan, dan kompleksitas sosial yang berkaitan dengan kebutuhan akses dan mobilitas masyarakat.

Kajian ini juga menemukan bahwa persoalan yang terjadi di Bekasi Timur bukanlah kasus yang berdiri sendiri (kasuistis). Pola permasalahan yang ditemukan memiliki kesamaan dengan hasil Kajian Sistemik Ombudsman RI Tahun 2017 mengenai Perlintasan Sebidang Kereta Api di Pulau Jawa.

Berbagai persoalan yang sebelumnya telah diidentifikasi, seperti lemahnya koordinasi lintas sektor, lambatnya tindak lanjut terhadap lokasi berisiko tinggi, belum optimalnya pengawasan, serta belum terintegrasinya perencanaan keselamatan dengan pengambilan keputusan dan penganggaran, masih kembali ditemukan dalam peristiwa ini. 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

9 hours ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
4 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor