x

KPK Geledah Biro Jasa Bali dalam Kasus yang Melibatkan Silmy Karim

waktu baca 3 menit
Rabu, 24 Jun 2026 10:31 19 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kali ini, penyidik melakukan penggeledahan di sebuah kantor biro jasa yang beroperasi di Bali.

Langkah tersebut dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian perkara. KPK menduga biro jasa tersebut memiliki keterkaitan dengan proses pengurusan dokumen keimigrasian di wilayah Bali.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kantor yang digeledah merupakan biro jasa yang cukup sering memberikan layanan pengurusan dokumen keimigrasian. Penyidik menilai lokasi tersebut relevan dengan kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan.

“Ada satu kantor biro jasa yang memang seringkali memberikan jasa-jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali dilakukan penggeledahan, ya,” kata Budi Prasetyo yang dikutip Rabu (24/6/2026).

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang tersebut akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik KPK.

KPK mengamankan berbagai dokumen yang diduga memiliki hubungan dengan kasus yang sedang ditangani. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut.

Menurut Budi, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan melalui proses ekstraksi dan pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap informasi yang dapat memperkuat konstruksi perkara.

“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dan tentunya setiap barang bukti yang diamankan tersebut nanti akan dilakukan ekstraksi, ditelaah, dianalisis, untuk membantu penyidik dalam memperkuat alat bukti-alat bukti yang sudah didapatkan sebelumnya,” ujarnya.

KPK juga berencana memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan dokumen maupun barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Pemanggilan dilakukan untuk mengonfirmasi berbagai temuan yang diperoleh penyidik.

Budi menjelaskan keterangan dari pihak-pihak terkait dibutuhkan guna melengkapi proses penyidikan. Penyidik akan mencocokkan hasil pemeriksaan dengan barang bukti yang telah diamankan.

“Untuk dikonfirmasi atas temuan tersebut,” ucap Budi mengenai rencana pemanggilan pihak terkait.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang sebelumnya diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). KPK melakukan OTT pada 3 Juni 2026 dan kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat kecukupan alat bukti, termasuk terhadap eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Silmy bersama tujuh orang lainnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Adapun, delapan tersangka sebagai berikut:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
20 hours ago
21 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor