Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo. Foto: Istimewa TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo meminta Kemendagri turun tangan terkait temuan BPK yang mengungkap adanya kejanggalan seorang ASN di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Dalam temuan tersebut diketahui seorang ASN menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam setahun anggaran dengan total yang didapatkan sebesar Rp9,5 miliar.
Ia menilai bahwa temuan BPK perlu ditindaklanjuti oleh Kemendagri dan BPK. Sebab, hal itu bisa menjadi indikasi penyalahgunaan anggaran negara.
“Kemendagri harus segera turun tangan dan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap temuan ini,” katanya kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Ia mengatakan, temuan tersebut perlu ditelusuri hingga ke akarnya. Menurutnya, ada masalahan dalam mekanisme pembayaran honor.
“Perlu ditelusuri bagaimana mekanisme pencairan anggaran tersebut bisa terjadi, siapa saja yang terlibat,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan soal pengawasan internal di Pemerintah Kukar. Ia menduga bahwa apa kelemahan dalam sistem pengawasannya.
“Apakah terdapat kelemahan sistem pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa apabila hasil investigasi menemukan adanya unsur kesengajaan, penipuan, atau fraud dalam proses pencairan dana tersebut, maka para pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku