Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (4/5/2026). (Foto: ANTARA) TODAYNEWS.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap laju inflasi nasional. Menurutnya, pengaruh kenaikan harga tersebut terhadap harga barang dan jasa relatif terbatas.
Pernyataan itu disampaikan menyusul keputusan PT Pertamina Patra Niaga yang menaikkan harga Pertamax mulai 10 Juni 2026. Harga Pertamax kini menjadi Rp16.250 per liter dari sebelumnya Rp12.300 per liter.
Selain Pertamax, Pertamina juga menaikkan harga Pertamax Green 95. Produk BBM dengan nilai oktan 95 tersebut kini dibanderol Rp17.000 per liter dari sebelumnya Rp12.900 per liter.
Purbaya menjelaskan bahwa karakteristik penggunaan Pertamax menjadi alasan utama mengapa dampaknya terhadap inflasi diperkirakan tidak terlalu besar. BBM tersebut umumnya tidak digunakan untuk sektor transportasi umum maupun distribusi barang.
“(Dampak ke inflasi) Harusnya relatif minim kan. Karena Pertamax nggak dipakai buat angkutan barang dan angkutan umum,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, inflasi biasanya lebih sensitif terhadap perubahan biaya transportasi dan logistik yang berkaitan langsung dengan distribusi barang. Sementara penggunaan Pertamax lebih banyak berasal dari kendaraan pribadi.
Meski demikian, Purbaya tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan energi lainnya. Ia memilih menyerahkan pembahasan terkait pengelolaan BBM bersubsidi kepada kementerian yang berwenang.
Saat ditanya mengenai mekanisme kuota BBM bersubsidi, Purbaya enggan memberikan komentar. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut berada dalam kewenangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Evaluasi tersebut mengacu pada formula harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan proses penetapan harga dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Salah satunya adalah perkembangan harga minyak dunia dan harga pasar keekonomian.
“Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah,” kata Roberth MV Dumatubun.
Roberth menjelaskan bahwa keputusan penyesuaian harga BBM nonsubsidi juga dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah sebagai regulator. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari mekanisme evaluasi berkala yang diterapkan pada produk BBM nonsubsidi.
Menurutnya, kebijakan harga yang diterapkan Pertamina tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Perusahaan juga memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal,” ucap Roberth.
Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah dan Pertamina meyakini kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green tetap dapat mendukung keberlanjutan pasokan energi tanpa memberikan tekanan besar terhadap inflasi nasional.