Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di sela-sela Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114, Jenewa, Swiss, Juni 2026. (Foto: Kemnaker RI) TODAYNEWS.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyambut positif adopsi standar ketenagakerjaan internasional yang secara khusus mengatur kerja layak dalam ekonomi platform.
Standar tersebut diumumkan dalam Sidang Pleno Penutupan Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) yang berlangsung di Jenewa, Swiss, pada Juni 2026.
Dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu, Menaker mengatakan adopsi standar tersebut menjadi kabar baik bagi pemerintah, pekerja, maupun pelaku usaha yang berada dalam ekosistem ekonomi platform.
“Pemerintah menyambut baik lahirnya standar internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform,” ujar Yassierli.
Menurutnya, perkembangan ekonomi platform telah mengubah cara masyarakat bekerja, memperoleh penghasilan, serta mengakses berbagai peluang ekonomi. Karena itu, perlindungan pekerja perlu berkembang seiring dengan ruang inovasi dan pertumbuhan bisnis digital.
“Bagi Indonesia, pelindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan bersama, sehingga transformasi ekonomi digital benar-benar memberi manfaat bagi pekerja, dunia usaha dan masyarakat,” kata Menaker.
Ia menjelaskan, Konvensi mengenai Kerja Layak dalam Ekonomi Platform menjadi kerangka penting bagi negara-negara anggota Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Indonesia memandang konvensi tersebut mampu menjaga keseimbangan antara penguatan perlindungan pekerja platform digital dan fleksibilitas bagi masing-masing negara untuk menerapkannya sesuai dengan hukum serta praktik nasional yang berlaku.
Menurut Menaker, sejumlah prinsip penting dalam standar tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Di antaranya adalah keselamatan dan kesehatan kerja, remunerasi yang adil, perlindungan sosial, transparansi penggunaan sistem otomatis, perlindungan data pribadi, proses yang adil, hingga pendekatan regulasi berbasis fakta.
Bagi masyarakat, isu ini dinilai semakin relevan karena pekerjaan berbasis platform digital kini semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari.
“Ojek online, kurir online, serta pekerja yang menggunakan aplikasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan membutuhkan kepastian pelindungan, transparansi sistem, keselamatan dan kesehatan kerja, serta keadilan dalam memperoleh pendapatan,” katanya.
Menaker menegaskan Indonesia merupakan salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi digital yang pesat dan memiliki jutaan pekerja yang menggantungkan penghasilan melalui platform digital.
Karena itu, kehadiran standar internasional tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola ekonomi platform, meningkatkan perlindungan pekerja, memastikan pemahaman terhadap hak dan kewajiban, serta menjaga keberlanjutan pertumbuhan bisnis platform.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa adopsi standar ILO tersebut tidak otomatis membuat seluruh substansinya langsung berlaku dan diterapkan secara seragam di Indonesia.
Setiap ketentuan, lanjutnya, tetap harus melalui proses penyesuaian dengan kerangka hukum serta kebijakan ketenagakerjaan nasional yang berlaku.
Pemerintah juga akan terus mengikuti proses lanjutan di ILO secara aktif, termasuk pembahasan dalam pertemuan Governing Body ILO pada November tahun ini serta penyusunan rekomendasi teknis yang akan mengatur substansi secara lebih rinci.
“Ini kabar baik dan menjadi momentum penting bagi tripartit Indonesia. Namun, Indonesia tetap perlu menempuh mekanisme yang tepat, mencermati proses lanjutan di ILO, serta menilai kesiapan nasional sebelum mengambil keputusan mengenai ratifikasi,” ujar Indah.