Sapi kurban dari peternak muda Kota Bandung diminati Presiden RI, Prabowo Subianto. (Istimewa) TODAYNEWS.ID — Program bantuan 1.098 sapi kurban Presiden RI Prabowo Subianto yang dibiayai APBN memunculkan polemik di ruang publik. Perdebatan muncul setelah sejumlah pihak menilai penggunaan dana negara untuk ibadah kurban tidak sesuai dengan ketentuan fikih.
Analis kebijakan publik Faisal Lohy menilai kurban merupakan ibadah personal yang seharusnya menggunakan dana pribadi. Ia menegaskan APBN merupakan harta publik sehingga tidak tepat digunakan untuk kepentingan ibadah individu.
“Banyak ulama, termasuk menteri agama bisa menasehati Prabowo: berkurban tidak boleh menggunakan APBN. Kurban adalah ibadah personal. Sementara APBN adalah harta publik,” ujar Faisal Lohy dalam unggahannya yang mendapat lebih dari 6.500 reaksi dan 1.000 kali dibagikan.
Faisal mengatakan praktik kurban menggunakan dana negara tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW maupun para sahabat. Menurutnya, tidak ada dalil ataupun produk fikih yang secara tegas membolehkan penggunaan anggaran negara untuk kurban.
“Rasulullah & para sahabat tidak pernah mencontohkan. Tidak ada dalil dan produk fikih yang secara eksplisit membolehkan. Kurban seharusnya menggunakan dana pribadi atau berasal dari harta pribadi,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar distribusi sapi kepada masyarakat tidak dikaitkan langsung dengan ibadah kurban apabila sumber dananya berasal dari APBN. Menurut Faisal, pemerintah bisa menggunakan istilah program bantuan pangan rakyat.
“Jika gunakan APBN untuk distribusi sapi ke masyarakat, bisa gunakan bahasa program bantuan pangan rakyat,” ujarnya.
Pernyataan Faisal memicu diskusi luas di media sosial. Unggahannya tercatat mendapat sekitar 1.200 komentar dari warganet yang ikut menanggapi polemik bantuan sapi kurban tersebut.
Polemik itu muncul setelah pemerintah mengungkap pengadaan 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo bersumber dari APBN melalui anggaran Bantuan Presiden dan Bantuan Kemasyarakatan Presiden. Program tersebut sebelumnya disebut telah disiapkan untuk penyaluran Iduladha 2026.
Di tengah perdebatan tersebut, Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong memberikan penjelasan terkait penggunaan APBN dalam program bantuan sapi kurban. Ia menegaskan bantuan itu sah secara hukum dan memiliki dasar anggaran resmi.
“Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ,” kata Bahtra dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Bahtra menjelaskan program Bantuan Kemasyarakatan Presiden atau Banmaspres telah diatur dalam sistem keuangan negara. Menurutnya, bantuan sapi kurban masuk dalam program yang memiliki mekanisme resmi melalui APBN.
Ia menyebut dasar hukum program tersebut tercantum dalam Undang-Undang APBN 2026. Pelaksanaannya juga mengikuti aturan pengelolaan keuangan negara dan mekanisme yang dijalankan melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Perdebatan mengenai penggunaan APBN untuk bantuan sapi kurban kini terus menjadi perhatian publik. Polemik itu mempertemukan pandangan fikih keagamaan dengan argumentasi hukum administrasi negara dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah.