x

Komisi III DPR Beberkan ada Tujuh Substansi Perubahan dalam RUU Polri

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Mei 2026 17:42 17 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan terdapat tujuh poin utama dalam substansi perubahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).

Dia menjelaskan, pokok-pokok substansi tersebut dirumuskan berdasarkan hasil kerja Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan pengadilan, serta dengan mencermati rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

“RUU Polri ini hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru,” kata Habiburokhman saat rapat bersama Menteri Hukum di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Adapun substansi perubahan dalam RUU Polri mencakup arah transformasi institusi, peningkatan profesionalitas, pengawasan, pembinaan karier, kurikulum pendidikan, hingga penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Menurut dia, rekomendasi dari KPRP yang dibentuk Presiden untuk memperbaiki tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas institusi Polri dinilai selaras dengan hasil Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan di Komisi III DPR RI.

Karena itu, dia menilai RUU Polri menjadi langkah konkret untuk mewujudkan supremasi hukum sekaligus mendorong transformasi Polri menjadi institusi yang unggul, profesional, dan akuntabel.

Berikut pokok-pokok pengaturan dalam RUU Polri.

  1. Penegasan mengenai tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik.
  2. Penguatan fungsi pengawasan serta penerapan prinsip keterbukaan melalui pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.
  3. Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola serta pembinaan karier sumber daya manusia di lingkungan Polri.
  4. Pengaturan yang lebih ketat dan jelas terkait anggota Polri yang menjalankan tugas di luar institusi Polri.
  5. Pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih terukur dan jelas.
  6. Penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai mana tercermin sebagai negara demokrasi modern.
  7. Penguatan tugas dan fungsi, serta penataan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
1 day ago
3 days ago
4 days ago
6 days ago

LAINNYA
x
x
domain