x

KPK Sita 4 Mobil dari Rumah Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Mei 2026 13:17 22 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Dalam penggeledahan terbaru, penyidik menyita empat unit mobil dari rumah milik Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) di rumah Sugiri yang berada di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo. Langkah itu menjadi bagian dari penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2020 hingga 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan sejumlah kendaraan dalam proses penggeledahan tersebut. Empat mobil kemudian diamankan sebagai barang bukti.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil. Untuk mobilnya, 3 Hardtop dan 1 Alphard ya,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Selain rumah Sugiri, KPK juga melakukan penggeledahan di dua kantor Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada hari yang sama. Dua lokasi itu berada di lingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik. Barang bukti itu langsung disita untuk mendukung proses penyidikan perkara yang tengah berjalan.

“Dari penggeledahan pada dua kantor tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, serta barang bukti elektronik,” tutur Budi.

“Selanjutnya, barang bukti hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan perkara,” imbuhnya.

Sehari sebelumnya, tepatnya Senin (18/5/2026), KPK juga menggeledah rumah milik pihak swasta berinisial CTR di wilayah Pacitan, Jawa Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik turut menyita barang bukti elektronik.

Dalam perkara ini, KPK mengungkap adanya tiga klaster dugaan korupsi yang menjerat Sugiri Sancoko. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo.

KPK menduga terdapat aliran uang sebesar Rp900 juta kepada Sugiri dalam pengurusan jabatan tersebut. Dugaan itu menjadi salah satu fokus penyidikan lembaga antirasuah.

Klaster kedua menyangkut dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada tahun 2024. Nilai proyek tersebut mencapai Rp14 miliar dengan dugaan suap sebesar Rp1,4 miliar.

Sementara klaster ketiga berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang diterima Sugiri pada periode 2023 hingga 2025. KPK menduga nilai gratifikasi yang diterima mencapai Rp300 juta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Berikut ini daftarnya:

1.⁠ ⁠Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)

2.⁠ ⁠Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)

3.⁠ ⁠Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM)

4.⁠ ⁠Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

8 hours ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x