x

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Proyek di Rejang Lebong, Politikus PAN Diperiksa

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Mei 2026 08:29 24 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPD Partai Amanat Nasional Rejang Lebong berinisial BD.

BD diperiksa sebagai saksi pada Selasa (12/5). Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Keterangan saksi dinilai penting untuk mengungkap pola dugaan korupsi tersebut.

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik meminta keterangan dan konfirmasi kepada saksi berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Selain dugaan pengaturan proyek, KPK juga mendalami aliran uang yang diduga diterima Muhammad Fikri Thobari. Penyidik meminta keterangan BD terkait pengetahuannya mengenai dugaan penerimaan uang tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya.

OTT itu berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Penangkapan dilakukan setelah KPK mengendus praktik dugaan ijon proyek tahun anggaran 2025–2026.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta. Mereka menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Pada hari yang sama, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

KPK kemudian mengumumkan identitas lengkap lima tersangka pada 11 Maret 2026. Mereka terdiri dari Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong HEP, IRS dari PT SMS, EDM dari CV MU, dan YK dari CV AA.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dugaan suap itu berkaitan dengan proyek pemerintah untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.

KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta imbalan proyek sebesar 10 hingga 15 persen kepada pihak swasta. Permintaan tersebut diduga menjadi syarat untuk mendapatkan proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut KPK, uang hasil dugaan suap itu diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu. Salah satu penggunaannya disebut berkaitan dengan rencana pembagian tunjangan hari raya atau THR.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

23 hours ago
1 day ago
2 days ago
3 days ago
5 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x