x

DJP Banten Tetapkan Lima Tersangka Penggelapan Pajak Rp580 Miliar

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Mei 2026 19:05 21 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pajak perusahaan baja yang melibatkan tiga perusahaan, dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp580 miliar.

Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, di Kota Serang, Rabu, menyampaikan bahwa kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial RS, CX, HG, GM, dan LCH.

“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah setelah tim penyidik PNS (PPNS) berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten dan Korwas PPNS Polda Metro Jaya,” ujar Aim saat Konferensi Pers penetapan tersangka tindak pindana perpajakan.

Ia menjelaskan, para tersangka terdiri atas satu warga negara Indonesia (WNI) dan empat warga negara asing (WNA). Saat ini, DJP telah berkoordinasi dengan kantor wilayah imigrasi untuk mencegah kelimanya bepergian ke luar negeri.

Kasus ini berawal dari informasi intelijen keuangan yang mengungkap adanya transaksi mencurigakan yang tidak sesuai dengan profil wajib pajak selama periode Januari 2016 hingga Desember 2019.

Tiga perusahaan yang disebut terlibat dalam perkara ini yakni PT Putra Steel Indonesia (PSI), PT Putra Steel Merdeka (PSM) yang berada di Kawasan Industri Milenium, Tangerang, serta PT BPN yang berlokasi di kawasan industri wilayah Serang.

Aim memaparkan, modus yang digunakan para tersangka dalam kasus pajak perusahaan baja ini adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan data yang tidak benar atau tidak lengkap.

Tak hanya itu, mereka juga diduga melakukan penjualan Barang Kena Pajak (BKP) tanpa memungut PPN, serta memakai rekening milik pihak lain (nominee) untuk menampung hasil transaksi penjualan.

“Pengurus perusahaan tidak melakukan upaya pembetulan laporan keuangan meskipun mengetahui data tersebut tidak sesuai keadaan sebenarnya. Perbuatan ini juga dilakukan secara berulang untuk memperoleh keuntungan pribadi,” tegasnya.

Dalam tahapan penyidikan, tim PPNS melakukan penggeledahan di lokasi pabrik pada 5 Februari 2026. Penggeledahan tersebut turut dihadiri langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak.

Dari proses tersebut, petugas menyita sejumlah dokumen, alat bukti digital, serta meminta keterangan dari sejumlah pegawai yang berkaitan dengan perkara ini.

Hingga kini, wajib pajak tercatat baru menyetorkan Rp45,2 miliar dari total potensi kerugian negara sebesar Rp580 miliar dalam kasus pajak perusahaan baja tersebut.

“Kami meminta para tersangka bersikap kooperatif dan segera melunasi kerugian negara. Tim ahli nantinya akan menghitung kembali nilai kerugian secara pasti berdasarkan proporsi beban penerimaan manfaat dari masing-masing tersangka,” pungkas Aim.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

10 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x