x

Edy Wuryanto Tegaskan RUU Ketenagakerjaan Baru Harus Beri Keadilan Bagi Pekerja dan Pelaku Usaha

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Apr 2026 16:28 26 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menekankan bahwa penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang baru wajib berlandaskan pada prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi pekerja tanpa mengesampingkan keberlangsungan pelaku usaha.

​Langkah ini merupakan respons atas amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perbaikan menyeluruh terhadap seluruh peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Edy mengingatkan bahwa kesejahteraan pekerja adalah hasil perjuangan panjang sejak zaman Presiden Soekarno (Bung Karno), yang memposisikan pekerja sebagai penggerak perekonomian nasional.

​”Sejak era Bung Karno, buruh telah diposisikan sebagai sokoguru pembangunan. Mereka bukan hanya tenaga kerja, melainkan penggerak konsumsi, investasi, hingga penyumbang pajak negara,” ujar Edy, mengutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (30/4/2026).

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa regulasi mendatang akan menyatukan materi dari UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta menyelaraskannya dengan seluruh keputusan MK.

Ia merinci beberapa poin krusial yang harus masuk dalam naskah RUU di antaranya terkait peraturan yang mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal ketimbang TKA.

Lalu, terkait masa kerja PKWT maksimal lima tahun untuk menjamin kepastian masa depan pekerja dan mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam setiap perjanjian kerja untuk mencegah salah tafsir hukum.

Selanjutnya, terkait ​prosedur PHK harus melalui jalur yang jelas, wajib diawali perundingan, dan hanya sah jika sudah ada putusan hukum tetap. Sedangkan selama proses berselisih, hak dasar pekerja wajib dipenuhi oleh perusahaan.

Sementara ​menjawab keluhan klasik soal sulitnya mendapatkan pesangon, Edy mengusulkan terobosan berupa integrasi kompensasi PHK ke dalam skema jaminan sosial.

​”Pengusaha mengiur dana kompensasi ke BPJS Ketenagakerjaan. Saat PHK terjadi, hak pekerja tersedia dan langsung cair. Ini juga menjaga cash flow perusahaan agar tetap sehat,” jelasnya.

​Sistem ini diharapkan mencegah kasus pekerja terombang-ambing tanpa kepastian hak akibat proses kepailitan yang berlarut-larut.

​Tak hanya sektor formal, Edy menegaskan bahwa payung hukum baru harus merangkul pekerja informal dan sistem kemitraan, seperti pengemudi ojek daring (ojol).

Lebih lanjut, legislator Dapil Jawa Tengah III itu juga mendorong pembentukan lembaga pengawas independen yang melibatkan unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha.

​”Tanpa pengawasan kuat, regulasi sebaik apa pun tidak akan optimal di lapangan,” tegasnya.

​Mengakhiri pernyataannya, Edy menepis kekhawatiran bahwa aturan ketat akan mengusir investor. Sebaliknya, kepastian hukum yang adil justru akan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha global.

​”Kita ingin hubungan industrial yang sehat: buruh sejahtera, dunia usaha tumbuh,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
5 hours ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x