x

Isu Politik Uang Jadi Sorotan Serius dalam Diskusi KPP DEM Bersama Bawaslu, KPK dan Akademisi

waktu baca 3 menit
Rabu, 6 Mei 2026 19:19 17 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) RI menggelar diskusi publik bertajuk “Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi” di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Diskusi tersebut difokuskan untuk membahas wacana penerapan sistem transaksi non-tunai dalam pemilu ke depan sebagai upaya menekan praktik politik uang yang masih menjadi tantangan dalam demokrasi di Indonesia.

Adapun Narasumber diskusi tersebut di antaranya, Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda, Kasatgas Gakkum dan Politik Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiagus Ibrahim, Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Djoni Gunanto dan moderator Diskusi dari KPP DEM Dhanis Iswara.

Dalam pemaparannya, Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mengungkapkan, bahwa selama Pemilu 2024 telah terjadi 90 temuan kasus poltik uang dan 144 laporan yang masuk ke Bawaslu.

“Yang terdata di pemilu 2024 itu kalau temuan ada 90 temuan politik uang dan 144 laporan, itu yang terproses selama ini,” ungkap Herwyn.

Herwyn mengungkapkan bahwa praktik politik uang saat ini sudah mulai berubah ke sistem transaksi digital atas cashless.

“Sekarang sudah mulai berubah ke e-wallet, transfer saldo, aset digital. Walaupun mungkin belum terlalu masif dibandingkan dengan ketika pemberian uang secara cash,” katanya.

Sementara itu, Kasatgas Gakkum dan Politik Direktorat Monitoring KPK Kiagus Ibrahim, mengungkapkan bahwa pihaknya mendorong regulasi pembatasan transaksi uang tunai (kartal) selama pemilu untuk meminimalisir politik uang.

“Dan memang apabila ada isu terkait dengan itu jadi e-money, kemudian transfer digital, tidak masalah, itu setidaknya kita sebenarnya sudah menghambat langkah satu hal untuk melakukan kegiatan money politik,” ujarnya.

Menurutnya langkah ini akan memudahkan penegak hukum untuk melacak pergerakan politik uang pada saat pemilu.

“Bahkan mungkin apabila mereka melakukan transaksi secara elektronik, itu akan lebih mudah terlacak, dan itu pasti lebih mudah penegak hukum untuk menanganinya siapa, mulai dari siapa, hasilnya siapa, kalau uang tunai tidak bisa kita lacak,” urainya.

“Dan mudah-mudahan politik uang, terkait dengan pemilu, bisa kita hindari dan kita minimalkan secara perlahan,” tambah Kiagus Ibrahim.

Sementara itu, Dosen Ilmu Politik UMJ Djoni Gunanto, menilai untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya praktik politik uang diperlukan regulasi yang ketat untuk politisi.

“Saya ingin mengutip apa yang disampaikan oleh Zainal Arifin Mochtar (guru pendidikan tinggi Indonesia), pelaku politik uang itu sebagai akar masalah. Tanpa supplier, tanpa permintaan, tak akan ada pembeli. Aturan harus memperketat politisi,” tuturnya.

Untuk itu, kata Djoni, revisi undang-undang (RUU) Pemilu yang sedang bergulir di DPR tidak cukup jika hanya memberikan edukasi, tetapi dibutuhkan regulasi yang tegas guna memutus praktik politik uang dalam pemilu.

“Nah jadi revisi undang-undang pemilu, edukasi saja tidak cukup, dibutuhkan sanksi pidana progresif dan di didiskualifikasi administratif sebagai pemutus arus,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x