x

KPK Usulkan Pembatasan Uang Tunai Pemilu untuk Cegah Politik Uang

waktu baca 2 menit
Sabtu, 25 Apr 2026 17:05 29 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perlunya aturan terkait pembatasan uang tunai pemilu, khususnya dalam setiap tahapan pemilihan umum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi penting karena penggunaan uang tunai selama tahapan pemilu masih sangat dominan.

“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying (pembelian suara, red.) atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.

Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa pandangan tersebut muncul setelah KPK melakukan kajian pencegahan korupsi dengan melibatkan berbagai pihak.

“Empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen, penyelenggara pemilihan umum, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK pada 2025 telah melakukan kajian untuk mengidentifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu.

Setelah kajian tersebut selesai, KPK kemudian mengusulkan lima poin perbaikan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu sekaligus meminimalkan potensi korupsi.

Pertama, KPK mendorong penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui perbaikan mekanisme seleksi, transparansi proses, serta keterlibatan publik dalam menelusuri rekam jejak.

Langkah ini juga dapat diperkuat dengan optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Kedua, dilakukan penataan ulang proses kandidasi partai politik, termasuk pengetatan persyaratan minimal keanggotaan dan penghapusan aturan yang berpotensi membuka ruang intervensi elite terhadap calon.

Ketiga, reformasi pembiayaan kampanye menjadi fokus penting, yang mencakup pengaturan metode dan jenis kampanye serta pembatasan penggunaan uang tunai.

Keempat, penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik akan dilakukan secara bertahap, baik pada pemilu tingkat nasional maupun daerah.

Kelima, penguatan penegakan hukum pemilu perlu dilakukan dengan memperjelas norma, memperluas subjek hukum menjadi setiap pihak sebagai pemberi dan penerima, serta menyelaraskan regulasi antara pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

24 hours ago
1 day ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x