Sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap empat personel terlibat kasus penganiaayan yang menyebabkan kematian Bripda NS yang digelar di Polda Kepri, Batam, Jumat (17/4/2026). (Foto: Polda Kepri) TODAYNEWS.ID – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada empat personel terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei saat dihubungi di Batam, Sabtu, menyampaikan bahwa keempat personel tersebut berinisial AS, AP, GSP, dan MA.
“Para pelanggar telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, berupa sanksi etika atas pelanggaran perilaku serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri,” ujar Nona.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (13/4) sekitar pukul 23.50 WIB di kamar 303 Rusunawa Barak Bintara Polda Kepri.
Dalam kejadian itu, para pelaku diduga secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.
Nona menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pada sidang kode etik yang digelar Jumat (17/4), satu pelanggar berinisial AS menyatakan menerima putusan. Sementara itu, tiga lainnya, yakni AP, GSP, dan MA, memilih untuk mengajukan keberatan.
“Ketiga pelanggar diberikan hak untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari serta 21 hari untuk menyampaikan memori banding,” jelasnya.
Selain penanganan etik, Polda Kepri juga melanjutkan proses pidana atas kasus tersebut. Perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 15 April 2026.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti, AS telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Tiga personel lainnya yang sebelumnya berstatus saksi, yakni AP, GSP, dan MA, kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c terkait tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal masing-masing tujuh tahun dan 10 tahun penjara.
Polda Kepri menegaskan akan bertindak tegas terhadap seluruh pelaku sesuai hukum yang berlaku, baik melalui proses kode etik maupun pidana. Langkah ini diharapkan menjadi bentuk komitmen dalam menjaga profesionalisme dan integritas institusi.