x

Hery Susanto Miliki Harta Kekayaan Mencapai Rp4,1 Miliar Menurut LHKPN

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Apr 2026 09:07 30 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel tercatat memiliki total kekayaan Rp4,17 miliar berdasarkan LHKPN, di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

Data kekayaan tersebut merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Hery pada 17 Maret 2026. Informasi itu tercantum dalam laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

Dalam laporan tersebut, Hery memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp2,35 miliar. Properti tersebut tersebar di Jakarta Timur dan Cirebon.

Rinciannya, satu tanah dan bangunan seluas 150 m2/70 m2 di Jakarta Timur senilai Rp1,8 miliar. Aset lainnya berupa tanah dan bangunan seluas 106 m2/121 m2 di Cirebon senilai Rp550 juta.

Selain properti, Hery juga melaporkan kepemilikan kendaraan senilai Rp595 juta. Kendaraan tersebut terdiri dari satu unit motor dan satu unit mobil.

Motor yang dimiliki adalah Vespa LX IGET 125 tahun 2022 senilai Rp50 juta. Sementara mobil yang tercatat adalah Chery Micro/Minibus tahun 2025 senilai Rp545 juta.

Hery juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp685,9 juta. Selain itu, ia mencatat kas dan setara kas senilai Rp539.688.649.

Dalam laporan LHKPN tersebut, Hery tidak tercatat memiliki utang. Total keseluruhan kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp4.170.588.649.

“Total harta kekayaan Rp4.170.588.649,” demikian dilansir dari laman LHKPN, Kamis (16/4/2026).

Sementara itu, Kejaksaan Agung menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025. Penetapan dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (16/4/2026). Proses tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup.

“Pada hari ini juga, Kamis tanggal 16 April 2026 tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka saudara HS dalam perkara dugaan tindak berdana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” ucapnya.

Menurut Syarief, kasus ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut kemudian melibatkan Hery untuk mencari solusi.

“PT TSHI mencari jalan keluar, kemudian bersama Saudara HS ini mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi Ombudsman,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, Hery diduga menerima sejumlah uang. Penyidik menyebut nilai uang yang diterima mencapai sekitar Rp1,5 miliar dari pihak terkait.

“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah sejumlah Rp1,5 miliar,” jelasnya.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

57 minutes ago
19 hours ago
21 hours ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x