x

KPK: ‘Ani-Ani’ Alias Wanita Simpanan Kerap Jadi Tempat Pencucian Uang Koruptor

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Apr 2026 13:07 22 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang hasil korupsi kerap disamarkan melalui berbagai cara, termasuk hubungan terlarang sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Modus ini menunjukkan upaya pelaku untuk menyembunyikan asal-usul dana ilegal agar sulit dilacak aparat penegak hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam kegiatan sosialisasi penguatan integritas di Pengadilan Negeri Purwokerto. Kegiatan itu berlangsung di Kabupaten Banyumas, Kamis (16/4/2026).

Ibnu menjelaskan penanganan perkara korupsi dan TPPU dapat dilakukan secara bersamaan atau terpisah. Hal ini bergantung pada kelengkapan alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Bisa bersama-sama, bisa sesudahnya. Kalau bersama-sama, buktinya harus lengkap. Kalau sendiri-sendiri, biasanya menyelesaikan tindak pidana pokoknya dulu, setelah itu TPPU muncul,” kata Ibnu.

Ia menuturkan bahwa TPPU menjadi sarana untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan. Uang tersebut biasanya disebarkan ke berbagai pihak untuk mengaburkan jejak.

Menurutnya, pelaku korupsi kerap membagi uang hasil kejahatan untuk berbagai kebutuhan. Mulai dari keluarga hingga kepentingan pribadi.

“Begitu melakukan korupsi, uangnya sudah dibagikan untuk istri, anak, keluarga, amal ibadah, sumbangan, hingga kebutuhan pribadi seperti liburan dan tabungan,” paparnya.

Ibnu menambahkan, pelaku sering kebingungan menyimpan sisa uang dalam jumlah besar. Hal ini karena risiko terdeteksi atau kehilangan jika tidak dikelola dengan hati-hati.

Salah satu modus yang sering terjadi adalah menyalurkan dana kepada perempuan simpanan. Cara ini dinilai sebagai bagian dari strategi penyamaran.

“Pelaku korupsi sekitar 81 persen laki-laki. Biasanya cari yang bening-bening, lalu mengalirkan uang dalam jumlah besar,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa praktik tersebut masuk dalam kategori TPPU. Pihak penerima dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif.

Penerima dana juga berpotensi dijerat hukum. Hal ini berlaku jika terbukti menerima atau menyimpan uang hasil tindak pidana.

Ibnu menyebut penerima bisa dikenakan pasal penadahan. Bahkan, mereka dapat langsung dijerat TPPU jika terbukti mengetahui asal-usul dana tersebut.

“TPPU itu berasal dari puluhan jenis tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010,” pungkasnya.

KPK menilai pengungkapan pola ini penting untuk memperluas penindakan. Tidak hanya pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pencucian uang.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 hour ago
4 hours ago
8 hours ago
23 hours ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x