x

Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Hasilkan Rp2,7 Miliar

waktu baca 2 menit
Minggu, 12 Apr 2026 15:00 25 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah, dengan total uang yang telah terkumpul mencapai Rp2,7 miliar.

Kasus ini turut menyeret ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang diduga berperan dalam proses penarikan uang dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Penetapan tersangka diumumkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026). Ia menegaskan kedua pihak terlibat langsung dalam perkara tersebut.

“KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati,” ujar Asep, Sabtu (11/4/2026).

Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga menekan pimpinan OPD setelah pelantikan pejabat. Tekanan tersebut dilakukan melalui mekanisme administratif yang tidak lazim.

Para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur tanpa tanggal. Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai alat kontrol terhadap mereka.

KPK menilai surat tersebut menjadi sarana untuk memaksa pejabat memenuhi permintaan tertentu. Termasuk dalam hal penyetoran sejumlah uang kepada bupati.

Dalam praktiknya, Gatut disebut meminta uang dari 16 OPD. Permintaan tersebut dilakukan dengan berbagai dalih.

Sebelum penarikan dana, Gatut diduga terlebih dahulu menaikkan anggaran OPD. Dari kenaikan tersebut, ia meminta bagian hingga 50 persen.

Dana bahkan disebut diminta sebelum anggaran tersebut dicairkan. Hal ini memperkuat dugaan adanya skema pemerasan terstruktur.

Penarikan uang dilakukan oleh ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Ia disebut berperan aktif dalam mengumpulkan setoran dari para pejabat.

Dalam pelaksanaannya, para kepala OPD diperlakukan seolah memiliki utang. Tekanan tersebut membuat mereka sulit menolak permintaan.

Asep mengungkapkan, Gatut menargetkan pengumpulan hingga Rp5 miliar. Namun hingga penangkapan, dana yang terkumpul mencapai Rp2,7 miliar.

Besaran setoran dari masing-masing OPD bervariasi. Nilainya berkisar antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

Dana hasil pemerasan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari pembelian sepatu bermerek hingga biaya pengobatan.

Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk jamuan makan pribadi. Bahkan sebagian diduga dialokasikan untuk pemberian THR kepada sejumlah pihak di Forkopimda.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi pengondisian proyek. Gatut diduga mengatur pemenang dalam pengadaan barang dan jasa.

Salah satu proyek yang disorot adalah pengadaan alat kesehatan di RSUD Tulungagung. Proyek tersebut diduga telah diarahkan kepada rekanan tertentu.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12e atau 12B UU Tipikor. Selain itu, juga dikenakan ketentuan dalam UU KUHP terbaru terkait tindak pidana korupsi.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

11 hours ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x