x

KPK Perpanjang Pencekalan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Feb 2026 20:01 23 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencekalan ke luar negeri terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

“Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, saudara YCQ dan saudara IAA,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa pencekalan tersebut masih diperlukan karena proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 masih berlangsung.

“Betul, sampai 12 Agustus 2026,” katanya.

Menurut Budi, perpanjangan masa pencekalan ini berlaku hingga Rabu, 12 Agustus 2026. Namun demikian, kebijakan tersebut tidak lagi berlaku bagi pemilik biro perjalanan PT Maktour, Fuad Masyhur Hasan.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam prosesnya, lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penghitungan awal menunjukkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka yang dikenai pencekalan meliputi Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Kemudian, pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus tersebut.

Selain proses hukum yang ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Salah satu poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Padahal, pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 hour ago
1 hour ago
15 hours ago
2 days ago

LAINNYA
x
x