Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Lintas Elemen Bawah (LEBAH) menggelar aksi di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kantor Kepala Staf Presiden (KSP). TODAYNEWS.ID – Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Lintas Elemen Bawah (LEBAH) menggelar aksi di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kantor Kepala Staf Presiden (KSP).
Koordinator Lintas Elemen Bawah (LEBAH) Amri Loklomin menjelaskan aksi tersebut untuk melaporkan dugaan korupsi pengembalian barang bukti saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Laporan tersebut ditujukan langsung kepada kepada KSP Muhammad Qodari dan kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo.
LEBAH dalam keterangannya, Senin (3/2/2026), menyoroti tindakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang pada 19 Mei 2020 mengembalikan barang bukti berupa saham BJBR dan sejumlah unit reksa dana kepada PT Asuransi Jiwasraya saat perkara belum berkekuatan hukum tetap.
Dalam laporannya, LEBAH menilai pengembalian barang bukti tersebut diduga melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Barang bukti yang dikembalikan bukan barang tambahan, tetapi merupakan objek utama tindak pidana, sekaligus modus dan sumber kerugian negara dalam perkara Jiwasraya,” kata Amri Loklomin.
Selanjutnya, pada 26 Februari 2020, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset investasi milik PT Asuransi Jiwasraya, termasuk saham BJBR dan unit reksa dana Danareksa.
Namun, pada 19 Mei 2020, Direktur Penyidikan Jampidsus menerbitkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pembukaan blokir rekening investasi dan rencana penjualan saham BJBR.
Pada hari yang sama, diterbitkan pula Surat Ketetapan Pengembalian Barang Bukti dengan alasan barang tersebut tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penyitaan. Berdasarkan ketetapan itu, dikembalikan kepada Jiwasraya antara lain:
1. 472.186.000 lembar saham BJBR
2. ±133.975 unit Reksa Dana Danareksa Pendapatan Prima Plus
3. 20.000.000 unit Reksa Dana Terproteksi Danareksa Proteksi 25
Sehari setelahnya, 20 Mei 2020, Kejaksaan Agung melimpahkan perkara Jiwasraya tahap II dengan tersangka Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto ke penuntutan.
LEBAH menegaskan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021, Mahkamah Agung secara tegas menyatakan bahwa saham BJBR dirampas untuk negara dalam perkara atas nama Heru Hidayat. “Putusan tersebut menunjukkan bahwa pengembalian saham BJBR sebelumnya telah menyebabkan hilangnya aset negara yang seharusnya dirampas berdasarkan putusan pengadilan,” ujar Amri.
Dalam analisis hukumnya, LEBAH menduga tindakan tersebut melanggar Pasal 46 KUHAP, bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana, serta berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dengan dalih mengatasi kesulitan likuiditas Jiwasraya.
Selain itu, pengembalian barang bukti saat perkara masih berjalan dinilai berpotensi melanggar: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 221 KUHP tentang perbuatan menghilangkan atau melepaskan barang bukti yang berkaitan dengan proses peradilan.
Melalui laporan ini, LEBAH meminta Kortastipidkor Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan independen, menelusuri alur aset dan aliran dana (follow the money) pasca pengembalian saham BJBR, serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut. “Ini penting demi kepastian hukum dan penyelamatan keuangan negara,” tegas Amri.
Selain itu, Amri meminta agar Kepala Staf Kepresidenan untuk mendorong penyelidikan independen tersebut. “Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik penyimpangan hukum dalam penanganan hukum dalam penanganan perkara besar seperti Jiwasraya. Kebenaran dan keadilan harus dibuka seterang-terangnya,” pungkasnya.