Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan tersebut diumumkan KPK pada Jumat (9/1/2026).
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Ia menyebut Yaqut berperan langsung dalam pembagian kuota tambahan haji.
Menurut Asep, kuota tambahan 20 ribu jemaah dari Pemerintah Arab Saudi dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Asep di Gedung KPK, Minggu (11/1/2026).
Dalam Undang-Undang Haji, kuota haji reguler seharusnya mencapai sekitar 93 persen dari total kuota nasional. Sementara kuota haji khusus dibatasi maksimal 8 persen.
Asep juga menjelaskan keterlibatan Gus Alex dalam perkara tersebut. Menurutnya, staf khusus Yaqut itu turut serta dalam proses pembagian kuota tambahan haji.
“Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” ujarnya.
Selain soal pembagian kuota, KPK menemukan indikasi aliran uang dalam proses tersebut. Dugaan aliran dana atau kickback masih terus didalami oleh penyidik.
“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” ungkap Asep.
Kasus yang diusut KPK berkaitan dengan tambahan kuota haji tahun 2024. Tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi.
Tambahan kuota diberikan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia. Antrean haji reguler diketahui dapat mencapai 20 tahun atau lebih.
Namun, kuota tambahan itu dibagi sama rata oleh Kementerian Agama. Sebanyak 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pembagian tersebut menyebabkan komposisi kuota haji khusus melebihi batas yang diatur undang-undang. Pada 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
KPK menduga terdapat praktik kongkalikong antara oknum Kementerian Agama dan travel haji khusus. Dugaan itu berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji.
Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan adanya uang percepatan. Nilainya disebut mencapai USD 2.400 per jemaah atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini.
Oknum di Kementerian Agama diduga mematok tarif lebih tinggi bagi calon jemaah yang ingin berangkat tanpa antre. Harga yang dipatok disebut berkisar USD 2.400 hingga USD 7.000 per orang.
Padahal, jemaah haji khusus juga harus menunggu antrean sekitar dua hingga tiga tahun. KPK menyebut sebagian uang tersebut diduga dikembalikan karena adanya kekhawatiran pembentukan panitia khusus haji oleh DPR pada 2024.