Pria bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas setelah dianiaya sekelompok orang hanya karena menumpang tidur di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara (Sumut). (Dok. Web)TODAYNEWS.ID — Peristiwa tragis terjadi di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Seorang pria bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas setelah dianiaya sekelompok orang hanya karena menumpang tidur di masjid tersebut.
Aksi keji itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Dalam rekaman, tampak jelas pelaku menendang korban berkali-kali dan menyeretnya keluar dari masjid dalam keadaan tak berdaya.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E Silaban, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut penganiayaan terjadi di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
“Para pelaku menganiaya korban dengan cara memukulinya di area dalam masjid,” kata Rustam, Minggu (2/11/2025). Setelah itu, korban diseret keluar hingga kepalanya terbentur anak tangga.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga menginjak korban yang sudah lemah. Salah satu di antaranya bahkan melempar korban dengan buah kelapa.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama,” ujar Rustam. Ia memastikan kekerasan itu menjadi penyebab utama kematian korban.
Korban ditemukan tidak sadarkan diri di area parkir oleh seorang marbot masjid. Ia segera dibawa ke RSUD FL Tobing Sibolga untuk mendapat pertolongan medis.
Namun, nyawa Arjuna tidak tertolong. “Korban dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 05.55 WIB,” jelas Rustam.
Jenazah korban kemudian dimakamkan di daerah asal keluarganya setelah dilakukan autopsi. Proses pemakaman dilakukan dengan persetujuan keluarga.
Pihak kepolisian bergerak cepat menangkap para pelaku. Dua orang berinisial ZP alias A (57) dan HB alias K (46) ditangkap pada hari kejadian, sementara satu pelaku lain, SS (40), diamankan keesokan harinya saat berusaha melarikan diri.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga turut terlibat. “Perbuatan para pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” kata Rustam.
Selain melakukan penganiayaan, SS juga terbukti mengambil uang milik korban.
“Pelaku SS juga diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban, sehingga kepadanya dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” ujar Rustam.
Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, menegaskan bahwa korban dan pelaku tidak saling mengenal. “Para pelaku merupakan warga sekitar, bukan marbot masjid,” ujarnya.
Menurut Suyatno, aksi itu terjadi karena pelaku tidak senang melihat korban tidur di dalam masjid.
“Orang itu merasa keberatan kalau ada orang tidur di masjid, korban ini pendatang, dilarang (pelaku), mungkin si korban tetap tidur. Jadi, (pelaku) dipanggilnya kawannya,” jelasnya.