Sejumlah barang bukti diamankan petugas saat pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2026). (Foto: Dok. Pemkot Jakpus) TODAYNEWS.ID – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga orang terduga pengedar obat keras secara ilegal di kawasan Tanah Abang dengan menyita sebanyak 1.802 butir obat-obatan terlarang.
“Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tanah Abang.
Penindakan kemudian dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita berbagai jenis obat keras seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam hingga pil Double Y. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp218 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
“Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal,” ujarnya.
Reynold menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak generasi muda.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika menemukan adanya tindak kriminalitas maupun peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” tambah Reynold.
Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.