Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana. Foto: Dok. Humas Kemenpar TODAYNEWS.ID – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menggandeng mitra Online Travel Agent (OTA) untuk menata ekosistem digital pariwisata nasional dengan mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API).
Kolaborasi itu dilakukan guna memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital mengantongi Perizinan Berusaha.
Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana, mengatakan bahwa langkah tersebut sebagai upaya menjaga keberlanjutan ekosistem industri pariwisata nasional serta mendorong tata kelola digital yang baik.
“Arah kebijakan kami jelas. Kita ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan,” kata Widiyanti, mengutip Kamis (28/5/2026).
Menpar menjelaskan bahwa sistem API saat ini sedang dalam tahap pengembangan internal, sebelum kemudian akan dikembangkan bersama OTA mitra yang akan terhubung, untuk proses integrasi.
Dalam rencana implementasinya, OTA akan mewajibkan pelaku usaha untuk mengisi tiga data utama.
Pertama, Nomor Induk Berusaha (NIB), kedua, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan ketiga, Nomor Kegiatan Usaha (NKU), yang kemudian akan digunakan oleh OTA dan Kemenpar dalam mengintegrasikan sistem OSS untuk melakukan verifikasi Perizinan Berusaha secara otomatis.
Apabila informasi yang disampaikan sesuai, maka pengelola akomodasi (merchants/hosts) dapat diverifikasi dan disetujui untuk beroperasi di platform OTA.
Sebaliknya kata Menpar, apabila data tidak sesuai, maka pengajuan dapat ditolak atau tidak dapat dilanjutkan.
“Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan, serta mendukung tampilan informasi akomodasi berizin (labeling) di platform OTA,” lanjut Menpar Widiyanti.
Menpar Targetkan sistem API dapat diluncurkan pada Juni 2027 mendatang
Widiyanti menegaskan, apabila sistem ini telah aktif beroperasi, pengelola OTA harus memastikan bahwa tidak ada lagi daftar akomodasi, properti, ataupun mitra yang dipasarkan tanpa memiliki NIB yang sah dan KBLI yang sesuai.
“Agar upaya ini dapat berjalan efektif dan berdampak luas, Kemenpar telah menyusun empat video panduan komprehensif mengenai perizinan berusaha,” ujar Widiyanti.
Lebih lanjut, Menpar juga meminta seluruh platform OTA mendistribusikan video-video tersebut kepada para pemilik akomodasi dan memasukkannya ke dalam halaman situs web mereka untuk dapat menjadi panduan dalam membuka atau menyediakan usaha akomodasi di Indonesia.