TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah akan membuat Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Hal itu ditegaskan Dasco usai menerima audiensi para buruh di ruang rapat Komisi V DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
“Tadi teman-teman dari perwakilan serikat pekerja datang menyampaikan beberapa pokok pikiran dan aspirasi dan dari hasil kita tadi, kita sudah sampaikan bahwa DPR bersama pemerintah itu akan membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan putusan MK,” kata Dasco kepada wartawan.
Sebagai informasi, dalam putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Selanjutnya kata Dasco, DPR juga akan membentuk tim perumus yang nantinya akan melibatkan serikat pekerja untuk membahas RUU Ketenagakerjaan.
“Lalu, yang kedua itu pemerintah DPR dan teman-teman serikat pekerja akan membuat tim perumus yang akan memperkaya atau kemudian merumuskan pembentukan Undang-undang Ketenagakerjaan itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, untuk yang ketiga kata Dasco, DPR mendorong partisipasi publik agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat menjadikan UU yang bermanfaat buat rakyat.
“Kita mendorong partisipasi publik yang seluas-luasnya agar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru ini dapat mencerminkan Undang-Undang yang bermanfaat buat para serikat pekerja, pekerja Indonesia dan juga dapat dibuat dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Tidak ada komentar