x

DPR Terima Surpres Penunjukan Wakil Pemerintah Bahasa RUU Haji dan Umrah

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Agu 2025 12:25 18 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – DPR menerima surat presiden (surpres) penunjukan wakil pemerintah terkait pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah.

Surpres penunjukan wakil pemerintah itu dibacakan dalam rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026. Rapat berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Kamis (21/8/2025). Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal.

“Perlu kami beri tahukan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden yaitu Nomor R47/Pres/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025, dan R50/Pres/08/2025 tanggal 9 Agustus 2025 tentang hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ujar Cucun.

Dia mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 231 Peraturan DPR RI Nomor 1 Nomor 2020 tentang Tata Tertib, surpres tersebut akan ditindaklanjuti ke alat kelengkapan dewan (AKD) DPR untuk membahas rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menyampaikan, pemerintah telah mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah ke DPR.

“RUU Haji baru masuk DIM-nya, kita baru rapim. Kalau nggak nanti sore, besok siang,” kata Adies di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (19/8/2025).

Revisi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (24/7).

Post Views19 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

10 hours ago
10 hours ago
10 hours ago
20 hours ago

LAINNYA
x