x

SIM Keliling Depok, 21 Agustus 2025 Hadir di 2 Lokasi

waktu baca 1 menit
Kamis, 21 Agu 2025 07:00 20 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Warga Depok yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa mendatangi pelayanan SIM Keliling yang berada di dua lokasi.

Layanan SIM Keliling di Depok, Kamis, 21 Agustus 2025 berlokasi di Pos Lantas Bambu Kuning Jalan Kampung Sawah Bojonggede.

Sementara itu, lokasi kedua berada di Sektor Melati GDC Jalan Boulevard Grand Depok City.

Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Perhitungan ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A dan C yakni:

1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
3. Bukti Cek Kesehatan;
4. Bukti Tes Psikologi.

Sekadar informasi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Post Views21 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 hours ago
6 hours ago
6 hours ago
16 hours ago

LAINNYA
x