TODAYNEWS.ID – Musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, memberikan izin kepada pemerintah daerah untuk memutar lagu-lagu Dewa 19, termasuk yang dibawakan bersama Once, Virzha, maupun Ello—tanpa perlu membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Pernyataan tersebut disampaikan Dhani saat berkunjung ke Kantor DPRD Kota Surabaya, Senin (11/8).
“Kalau Pemkot Surabaya atau Pemprov Jatim ingin mendapatkan lisensi musik gratis untuk memutar lagu Dewa 19, saya tentu senang sekali,” ujarnya.
Dhani juga mengumumkan hal ini melalui akun Instagram pribadinya.
“Gratis, tidak perlu bayar ke LMKN, kalau memutar lagu Dewa 19 featuring Ello dan Virzha,” tegasnya.
Isu pembayaran royalti tengah menjadi sorotan publik usai Direktur Mie Gacoan Bali I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta karena tidak membayar royalti lagu yang diputar di gerai Mie Gacoan Bali.
Kasus tersebut dilaporkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) dan berakhir damai setelah I Gusti Ayu sepakat membayar Rp2,2 miliar kepada LMK Selmi.
Tidak ada komentar