x

Raperda Sampah, DPRD Soroti Infrastruktur dan Minimnya Anggaran

waktu baca 2 menit
Selasa, 8 Jul 2025 15:57 20 Yunita

TODAYNEWS.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah saat ini sedang dilakukan pembahasan di Komisi C DPRD Kota Semarang. Anggota Komisi C, Agus Riyanto Slamet mengatakan pembahasan sudah mencapai sekitar 75 persen, dengan menyisakan 25 pasal lagi yang belum dibahas.

Agus menjelaskan, Raperda ini dirancang untuk menjadi payung hukum jangka panjang dalam menghadapi persoalan sampah yang kian kompleks.

“Kota Semarang menghasilkan hampir 1.200 ton sampah per hari. Raperda ini dipersiapkan secara komprehensif agar mampu menjawab persoalan persampahan hingga 10 tahun ke depan,” kata Agus, Selasa (8/7/2025).

Ia menyoroti kesiapan infrastruktur persampahan yang belum memadai. Misalnya, penerapan sistem pemilahan sampah di TPS masih sulit dilakukan karena fasilitas belum tersedia secara merata.

“Kalau diterapkan sekarang, sangat berat Karena masing-masing TPS harus ada pilah sampahnya, sampah yang B3, sampah yang bisa diolah kembali, bisa dijual, dan lain lain. Sehingga kalau itu harus diterapkan sekarang, benar benar berat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, substansi Raperda mencakup pembagian tanggung jawab pengelolaan sampah antara pemerintah daerah, rumah tangga, hingga sektor industri dan komersial.

Nantinya, peraturan pelaksana seperti peraturan wali kota (perwal) akan memperinci aspek teknis, termasuk pengelolaan limbah B3.

Agus juga menyinggung persoalan truk dan kontainer pengangkut sampah yang rusak.

“Kebutuhan anggaran baru terpenuhi 25 persen. Ini yang membuat pengangkutan lambat dan menumpuk di TPS,” tegasnya.

Ia berharap Raperda ini segera rampung dan mendapat evaluasi dari pemerintah provinsi agar dapat segera disahkan.

“Kalau bisa dilaksanakan, ini akan jadi langkah besar untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Semarang,” tandasnya.

Post Views21 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x