x

KPU Empat Lawang Bantah Tuduhan soal Manipulasi Pengundian Nomor Urut: Tidak Ada Keberatan

waktu baca 2 menit
Selasa, 20 Mei 2025 19:45 89 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang membantah tudahan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Nomor Urut 1 Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati selaku Termohon yang mendalil bahwa pihaknya melakukan manipulasi pengundian nomor urut.

Bantahan itu disampaikan Kuasa Hukum KPU Kabupaten Empat Lawang, Dhabi Kusumanegara dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan Nomor Perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).

Dhabi menyampaikan, KPU Kabupaten Empat Lawang telah melaksanakan pengundian nomor sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Jawaban Termohon yang pertama, bahwa pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati itu dilaksanakan pada tanggal 23 Maret dan dilaksanakan berdasarkan aturan hukum Pasal 121, 123 PKPU Nomor 8/2024,” kata Dhabi.

Dhabi menyatakan, pada tahapan pengundian nomor urut dihadiri oleh masing-masing pasangan calon dan peserta pemilihan.

“Bahwa pengundian itu juga dihadiri oleh masing-masing pasangan calon, partai politik, pejabat bupati, sekda, Kapolres, Dandim, Kajari, dan para undangan lainnya,” jelas Dhabi.

Dhabi mengatakan, secara teknis, KPU Empat Lawan juga bekerjasama dengan event organizer dalam melaksankan tahapan pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati.

“Dilaksanakan berdasarkan standar pelaksanaan operasional pengundian nomor urut Nomor 2045/PL/02:SD/06/2024 yang diterbitkan oleh KPU RI tanggal 11 September 2024,” kata Dhabi.

Dhabi mengatakan pada tahapan pengundian nomor urut, pasangan calon dan partai politik tidak ada yang keberatan.

“Bahwa dalam pelaksanaan pengundian tidak ada keberatan dan sanggahan dari masing-masing pasangan calon,” ujar Dhabi.

Karena tidak ada yang melayangkan protes dari hasil pengundian nomor urut, KPU Kabupaten Empat Lawang menerbitkan Berita Acara Nomor 18/PL.02/3/BA/16/11/2025 tentang Penetapan Nomor Urut.

“Yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon,” pungkas Dhabi.

Post Views90 Total Count
LAINNYA
x