TODAYNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2025 di lima daerah kabupaten/kota pada 5 April 2025.
Adapun lima daerah itu di antaranya:
Pemilihan Walikota
Jumlah TPS: 1
Pemilihan Bupati
Jumlah TPS: 89
Pemilihan Bupati
Jumlah TPS: 21
Pemilihan Bupati
Jumlah TPS: 2
Pemilihan Bupati
Jumlah TPS: 9
KPU diberikan tenggat waktu selama 45 hari untuk melaksanakan PSU di 5 daerah tersebut.