TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah menindak tegas para oknum anggota ormas yang memaksa meminta THR kepada perusahaan maupun pedagang.
“Pemerintah mestinya bertindak atas fenomena tahunan ini, karena peristiwa ini berulang setiap tahun tetapi tidak ada penyelesaian secara tuntas,” kata Khozin, Selasa (25/3/2025)
Khozin menilai peran ormas sepatutnya tetap berorientasi guna berdampak positif ke masyarakat sebagaimana maksud dan tujuan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.
Khozin menganggap, pengawasan dan pembentukan regulasi yang baik akan menjadi solusi terhadap masalah tersebut.
Sebab, tujuan terbentuknya ormas sendiri harus berpedoman untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.
Oleh karena itu, menurut Khozin, fenomena pungutan liar berkedok THR itu dianggap bertentangan dengan fungsi ormas.
Ia menambahkan bahwa ormas harus memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat.
“Menanggapi fenomena ormas menjelang lebaran ini dapat didekati dengan Pasal 59 ayat (3) huruf c UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas, karena tindakan tersebut mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” tutup Khozin. (GIB)