TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi I DPR RI Nico Siahaan menghimbau prajurit TNI yang masih menjabat beberapa pos di kementerian agar segera mengundurkan diri setelah Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI disahkan.
Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Nico itu menyebut terdapat sejumlah pos yang diatur oleh undang-undang TNI yang resmi melarang prajurit TNI menjabat di kementerian tersebut.
Nico mengklaim, pengesahan UU TNI saat ini justru lebih jelas untuk mengatur pos-pos penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.
“Kami minta surat pengunduran diri. Kami akan minta surat pengunduran diri,” ungkap Nico Selasa, (25/3/2025).
Nico mengatakan UU TNI sendiri disahkan berdasarkan hasil dari kesepakatan DPR, Pemerintah dan TNI.
Oleh karena itu, politikus PDIP itu juga berharap Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera menarik seluruh prajurit yang masih mengisi jabatan yang dilarang di Undang-Undang TNI.
Sebab, menurut Nico, keputusan pengunduran diri prajurit TNI dari jabatan di kementerian itu tidak perlu menunggu perintah Presiden atau peraturan lainnya.
Ia menambahkan prajurit TNI yang masih menjabat pos-pos kementerian yang tidak sesuai dengan UU TNI sebaiknya mundur.
“Kalau bicara komitmen itu harus segera. Jangan tunggu keppresnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebut perubahan dalam aturan Undang-Undang dilakukan dalam rangka memperjelas batasan soal jabatan sipil yang di isi prajurit.
Selain itu, menurut Sjafrie UU TNI juga memperjelas soal mekanisme perubahan dalam aturan lama soal pengembangan tugas non militer para prajurit TNI.
“Dengan terlebih dahulu meninggalkan tugas dinas aktif atau pensiun,” kata Sjafrie saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 20 Maret 2025. (GIB)