TODAYNEWS.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu belum dapat mencapai putusan final.
Ia mengatakan, RUU Pemilu baru bisa disahkan ketika ada keputusan final dalam agenda rapat pimpinan (Rapim) atau Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
“RUU Pemilu yang kita bicarakan pada hari ini itu sama sekali belum diputuskan di Rapim maupun Bamus DPR RI,” katanya mengutip pada Sabtu (15/3/2025).
Ia menilai, keputusan Rapim dan Bamus itu sangat penting dalam menentukan nasib revisi UU Pemilu ini masuk prolegnas.
“Kalau ditanya saya sebagai Ketua Komisi II DPR RI, surat pertama yang saya tandatangani pada bulan November 2024, satu hari setelah saya ditetapkan sebagai Ketua Komisi II DPR RI, saya mengadakan rapat pimpinan. Rapat pimpinan Komisi II itu terdiri dari ketua dan para wakil ketua serta para kapoksi,“ terangnya.
Ia mengungkapkan bahwa Komisi II DPR telah mengusulkan program legislasi periode tahun 2024-2029 untuk merevisi sejumlah undang-undang seperti UU Partai Politik, UU Kepemiluan, dan UU MD3.
“Yang waktu itu kami usulkan dalam bentuk Omnibus Law,” jelasnya lagi.
Ia menambahkan, pihaknya akan berupaya mendorong untuk segera menggelar Rapim dan Bamus agar RUU Pemilu dapat masuk Prolegnas.
“Apakah kemudian program legislasi DPR itu akan mengusulkan rancangan undang-undang kepemiluan versi DPR atau sekali lagi kita pasif kepada pemerintah,” tutup Rifqi.