TODAYNEWS.ID – Warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa mendatangi lokasi pelayanan SIM Keliling.
Berdasarkan informasi dari media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya, terdapat SIM Keliling yang membuka layanan di beberapa titik lokasi di Jakarta.
Untuk warga Jakarta Timur berlokasi di Mall Grand Cakung.
Sementara untuk warga Jakarta Utara berlokasi di LTC Glodok.
Warga Jakarta Selatan berlokasi di Kampus Trilogi Kalibata.
Kemudian, warga Jakarta Barat berlokasi di Mall Citraland.
Terakhir, bagi warga Jakarta Pusat berlokasi di Kantor Pos Lapangan Bateng.
Pelanyanan SIM Keliling ini akan berlangsung dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Perhitungan ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A dan C yakni:
Sekadar informasi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).