x

DPR Janji Akomodasi Aspirasi Buruh di RUU Ketenagakerjaan

Laporan: Akbar Budi Prasetia

waktu baca 2 menit
Selasa, 29 Sep 2026 22:00 29

TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, menerima aspirasi dari 11 perwakilan massa buruh yang menggelar aksi demonstrasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan, di ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Saan mengatakan, para perwakilan buruh menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya terkait jaminan pesangon, sanksi dalam ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga outsourcing.

“Mereka menyampaikan berbagai tuntutan dan aspirasinya, terutama misalnya terkait dengan soal jaminan pesangon, selain itu soal sanksinya seperti apa,” kata Saan kepada wartawan.

Selain itu, para buruh juga menyampaikan persoalan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan di lingkungan kerja.

“Yang kedua terkait dengan PKWT, soal outsourcing, bahkan tadi juga terkait dengan soal kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja terhadap para pekerja perempuan,” ujarnya.

Saan memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan serikat pekerja akan ditindaklanjuti dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Menurut dia, aspirasi tersebut akan disampaikan kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang saat ini masih terus melakukan pembahasan.

“Kita sampaikan kepada Panja yang memang hari ini terus bekerja, bahkan di hari libur juga terus bekerja sampai malam,” katanya.

Saan mengatakan DPR akan memetakan sejumlah tuntutan buruh yang sudah terakomodasi maupun yang masih belum masuk dalam pembahasan.

Saan menegaskan jika ke depan masih terdapat perbedaan pandangan, maka DPR akan berupaya mencari titik temu.

“Mana yang sudah diakomodir apa tuntutan-tuntutan mereka, mana yang masih belum terakomodir, terus di mana persoalannya, tentu kita akan carikan titik temu kalau memang ada persoalan-persoalan yang memang belum ketemu,” jelasnya.

Saan menjelaskan, bahwa dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan melibatkan kepentingan tiga pihak atau tripartit, yakni pekerja, dunia usaha, dan pemerintah.

Menurut Saan, DPR harus mempertemukan berbagai kepentingan tersebut agar pembahasan aturan ketenagakerjaan dapat mengakomodasi kepentingan masing-masing pihak.

“Karena kan dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini kan ada beberapa pihak. Tentu pekerja itu sendiri, terus pengusahanya yang tergabung terutama dalam Apindo, dan juga dari pemerintah, tripartit kan,” tuturnya.

“Nah, ini tentu dari ketiga belah pihak ini kan harus kita pertemukan dari berbagai kepentingan,” sambung Saan.

Saan mengakui mempertemukan kepentingan pekerja, dunia usaha, dan pemerintah bukan perkara mudah. Namun, DPR berupaya mencari formulasi yang dapat mengakomodasi kepentingan ketiga pihak.

“DPR tentu berusaha yang terbaik untuk bisa memenuhi apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi para serikat pekerja,” pungkasnya.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
4 days ago
4 days ago
6 days ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor