x

Pengamat soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong: Copot Dirjenpas!

Laporan: Akbar Budi Prasetia

waktu baca 2 menit
Selasa, 29 Sep 2026 18:00 30

TODAYNEWS.ID – Temuan Ombudsman soal fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem pengawasan di rutan.

Pengamat kebijakan publik, Fernando Emas mengatakan, seluruh pejabat dan pegawai yang terlibat dalam pemberian fasilitas mewah tersebut harus diberikan sanksi tegas.

“Semua pejabat dan pegawai harus diberikan dan dipindahtugaskan karena patut diduga turut menikmati,” katanya kepada TODAYNEWS, Selasa (29/9/2026).

Tidak hanya itu, ia menilai, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) juga harus bertanggung jawab atas polemik tersebut.

Fernando menilai, Dirjenpas telah gagal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anak buahnya itu.

“Termasuk Dirjen Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) harus dicopot dan dibebastugaskan karena telah gagal menjalankan tugasnya,” katanya.

Sebelumnya, Ombudsman  menegaskan memiliki kewenangan melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke instansi pelayanan publik. Kewenangan itu juga berlaku terhadap lembaga pemasyarakatan atau lapas.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan kewenangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Menurut Syafrida, Ombudsman merupakan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Pengawasan tersebut mencakup pelayanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah.

“Kami adalah lembaga yang mempunyai kewenangan melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah,” ujar Syafrida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Syafrida menjelaskan UU Nomor 37 Tahun 2008 juga memberikan kewenangan lain kepada Ombudsman. Salah satunya melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan malaadministrasi.

Investigasi tersebut dilakukan terhadap dugaan malaadministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan kewenangan itu, Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan terhadap objek pelayanan publik.

“Ombudsman diberikan kewenangan untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan malaadministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Syafrida.

Kewenangan pemeriksaan tersebut juga dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Syafrida mengatakan ketentuan itu merujuk pada Pasal 34 yang berkaitan dengan Pasal 28 ayat (1) huruf c UU Nomor 37 Tahun 2008.

“Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Syafrida.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
3 days ago
4 days ago
6 days ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor