Laporan: Afrizal Ilmi
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (2026). (Foto: Antara) TODAYNEWS.ID — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Faizal Assegaf. Budi diperiksa selama kurang lebih 7,5 jam sebagai saksi terlapor.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB pada Selasa (29/9/2026). Budi menyebut proses pemeriksaan berjalan lancar dan kondusif hingga selesai.
Budi mengatakan kehadirannya memenuhi panggilan penyidik merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Dia juga menyebut langkah tersebut sejalan dengan prinsip penegakan hukum di KPK.
“Dan tentu ini juga sebagai bentuk bahwa proses-proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK juga taat asas,” kata Budi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Budi mendapat sekitar 50 pertanyaan dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia mengatakan seluruh pertanyaan dapat dijawab dalam suasana pemeriksaan yang kondusif.
“Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik. Tapi karena memang situasi, kondisinya sangat kondusif ya, tidak terasa ya dari pagi sampai sore permintaan keterangan berlangsung dengan lancar,” ucapnya.
Budi juga mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya yang menangani laporan tersebut. Menurutnya, penyidik menjalankan proses pemeriksaan secara profesional dan objektif.
Dia mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas laporan masyarakat. Budi hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan agar penyidik dapat memahami perkara secara menyeluruh.
“Tentu pemeriksaan atau permintaan keterangan hari ini juga sebagai langkah dalam menindaklanjuti aduan masyarakat yang kemudian kami hadir hari ini untuk membantu penyidik dengan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,” tutur Budi.
Laporan terhadap Budi dibuat Faizal Assegaf di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2026). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Faizal melaporkan Budi terkait pernyataan yang disampaikan setelah dirinya diperiksa KPK. Saat itu, Faizal diperiksa sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri dalam perkara dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara melawan juru bicara KPK. Atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan bea cukai,” kata Faizal saat membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Faizal sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi untuk mendalami dugaan penerimaan barang dan fasilitas dari tersangka Rizal. Rizal diketahui menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Faizal mengaku mendapat lima pertanyaan dari penyidik KPK. Dua pertanyaan di antaranya berkaitan dengan bantuan pribadi dari Rizal kepada sejumlah aktivis berupa perangkat elektronik.
Perangkat yang disebut dalam pemeriksaan antara lain komputer, WiFi video, dan body encoder. Faizal menyatakan bantuan tersebut merupakan hubungan pribadi dan tidak berkaitan dengan perkara korupsi.
Faizal kemudian mempermasalahkan informasi yang disampaikan Budi setelah pemeriksaan tersebut. Dia menilai pernyataan itu telah memberikan kesan seolah dirinya dan sejumlah rekannya terlibat dalam perkara korupsi.
“Juru bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya, Pak Faizal Assegaf dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi. Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya,” tuturnya.
Kini, keterangan Budi telah diberikan kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan sebagai saksi terlapor. Penyidik selanjutnya akan mendalami keterangan dan bukti yang berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Editor: Aziz Arriadh