TODAYNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan soal kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah (RAF).
Adapun Riza ditangkap anggota Polres Cimahi saat sedang asyik menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dengan dua orang temannya di sebuah rumah yang berlokasi di Cimahi, Bandung Barat, pada Rabu dini hari.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menegaskan menyerahkan proses penegakan hukum terhadap Ketua Bawaslu Bandung Barat kepada pihak kepolisan dan BNN terkait kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Dalam keteranganya, sosok yang akrab disapa Lolly itu mengaku, menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan meminta jajaran Bawaslu Provinsi Bandung segera mengambil langkah cepat dalam memastikan kerja lembaga.
“Untuk penanganan oleh pihak berwenang baik di kepolisian maupun BNN Bawaslu akan tetap menghormati seluruh prosesnya,” tegas Lolly kepada Todaynews.id, Sabtu (8/3/2025).
Disisi lain, Lolly menegaskan bakal menindaklanjuti kasus itu dengan memanggil para jajaran pimpinan Bawaslu Provinsi Bandung untuk tetap berkoordinasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Lolly mengungkapkan, koordinasi itu penting dilakukan untuk mencari perkembangan informasi lebih lanjut mengenai kasus narkoba yang menyeret Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat tersebut.
Ia menambahkan bahwa pihaknya memastikan kasus yang menjerat Ketua Bawaslu Bandung Barat tidak akan mempengaruhi kinerja jajaranya untuk menjalankan tugas kelembagaan.
“Saat ini secara internal sedang diambil langkah-langkah untuk memastikan kerja kelembagaan tetap berjalan,” tandas Lolly.
Sebelumnya, Polres Cimahi telah menangkap Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah (RNF) lantaran diduga melakukan pesta narkoba jenis sabu.
Dalam keterangannya, Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, berdasarkan hasil penangkapan pihaknya menyita alat hisap atau bong sabu-sabu.
Sosok yang akrab disapa Tri itu menuturkan, pihaknya menciduk RNF bersama dengan dua teman nya berinisial TY dan RI disinyalir setelah melakukan pesta sabu.
“Para pengguna ini baru sekali, kita amankan mereka (ketika) sedang mengonsumsi. Maka kita temukan adanya barang bukti berupa bong,” ungkap Tri, Jumat (7/3/2025).
Adapun RNF bersama TY dan RI di ciduk di daerah Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Selain menangkap tiga orang itu, polisi juga berhasil menangkap tiga orang lain yakni EKS, SP dan AP yang ditenggarai berperan sebagai bandar.
“Untuk profesinya sendiri, mereka adalah teman kuliah di antaranya ada seorang teman pengacara, satu lagi Ketua Bawaslu di KBB,” terangnya. (GIB)
90 Total Count
Tidak ada komentar