x

Polres Cimahi Tangkap Ketua Bawaslu Bandung Barat Saat Pesta Sabu

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Mar 2025 16:25 144 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi berhasil tangkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat pesta sabu.

Ketua Bawaslu Bandung Barat bernama Riza Nasrul Falah (RNF) itu terciduk bersama dua rekannya saat tengah pesta sabu di daerah Cililin, Bandung Barat.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan, kedua rekan Riza merupakan teman kuliahnya. Salah satunya berprofesi sebagai pengacara. Sedangkan satu lainnya adalah pemilik rumah tempat kejadian.

“Menurut keterangan mereka, ini teman satu kuliah. Salah satunya pengacara, kemudian pemilik rumah tersebut, dan satu lagi ketua Bawaslu Bandung Barat,” ujar Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Polres Cimahi, Jumat (7/3/2025).

Tri menjelaskan saat ditangkap, ketiganya tengah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di salah satu pemilik rumah. Lalu ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,84 gram beserta alat hisap.

“Ketiga orang ini adalah pemakai, mereka gunakan di salah satu rumah. Saat diamankan mereka sedang mengkonsumsi sabu,” bebernya.

Tri membeberkan penangkan Riza dan rekannya ini bermula saat Polisi mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai bandar dan pengedar di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, KBB pada Rabu (5/3/2025).

Setelah itu, Polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya didapati Ketua Bawaslu KBB bersama kedua rekannya sedang menggunakan narkoba.

Akibat perbuatannya, Ketua Bawaslu KBB dan kedua temannya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Undang-undang Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sedangkan untuk para pengedar dan bandarnya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup.

“Para pengedar terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Sementara pemakai terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun,” kata Tri.

Sementara itu, tersangka Riza mengaku bahwa mengonsumsi narkoba jenis sabu ini bukan kali pertama dilakukan. “Ini yang kedua. Intinya ini kebodohan saya,” ucap Riza.

Riza bahkan mengaku awalnya tidak memiliki niatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu ini. Namun ia mendapatkan ajakan dari rekannya saat hendak membela air galon.

“Patungan dan memang tidak terencana. Pada saat itu saya mau mencari galon karena di rumah, mau sahur juga. Ada kawan ngobrol-ngobrol saat itu diajak patungan dan ternyata membeli itu (narkoba),” ungkapnya.(Mohammad)

Foto : Konferensi Pers Penangkapan Ketua Bawaslu Bandung Barat Saat Pesta Sabu. (Mohammad)

Post Views145 Total Count
LAINNYA
x