x

KLH Segel TPS Caringin Bandung

waktu baca 1 menit
Senin, 10 Feb 2025 15:27 89 Afrizal Ilmi

BANDUNG, todaynews.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyegel tempat pembuangan akhir atau TPS Caringin Bandung. Tepatnya di Pasar Caringin, Kota Bandung.

KLH melalui tim Penegakan Hukum (Gakkum) terpaksa menyegel TPS Caringin Bandung lantaran banyak menimbulkan persoalan setelah dilakukan pemantauan.

Direktur Sanksi Administrasi KLH, Ari Prasetia menjelaskan, penyegelan  berdasarkan aduan masyarakat atas penimbunan sampah yang terjadi.

Apalagi masih terdapat gunungan tanah yang menimbun sampah tersebut.

“Ini (TPS) Caringin juga sudah terkena sanksi administrasi oleh Pemerintah Kota Bandung. Jadi kami (KLH) juga memantau pelaksana sanksi administrasi ini dan sepertinya ditimbun begini. Jadi kami akan terus menindaklanjutinya,” kata Ari di TPS Pasar Caringin, Senin (10/2/2025).

Ari memastikan pengelola Pasar Caringin sudah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Menurutnya, sampah yang seharusnya dikelola secara mandiri ini justru ditumpuk dan ditimbun dengan tanah.

“Ini mengkhawatirkan untuk pencemaran air lindinya dan pencemaran air tanah dan sebagainya. Ini tidak sesuai dengan pengelolaan sampah,” tegasnya.

Permasalahan sampah di Pasar Caringin sudah berlangsung cukup lama. Puncaknya setelah adanya sampah yang menggunung, dengan bau menyengat, dan kondisi yang mengganggu operasional pasar.

 

Post Views62 Total Count
LAINNYA
x