Logo Nahdlatul Ulama. Dok. NU Jabar TODAYNEWS.ID — Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (Himanu), Taufik CH, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan independensi Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Orang yang berkonflik tak layak menjadi anggota AHWA.
Menurut Taufik, AHWA harus diisi oleh para kiai sepuh yang benar-benar memiliki kedalaman ilmu, sifat zuhud, integritas moral, serta tidak terlibat dalam konflik kepentingan maupun konflik kepengurusan.
“AHWA harus diisi para kiai sepuh yang betul-betul alim, zuhud, dan tidak terlibat dalam konflik. Sebab, keterlibatan seseorang dalam konflik dapat memengaruhi independensi dan objektivitas AHWA,” kata Taufik CH dalam Talkshow Mimbar Muktamar NU di Aula Dirosah Al-Amin Ponpes Al-Maliki 2, Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, dikutip Minggu (30/8/2026).
Ia menilai, anggota AHWA yang memiliki persoalan konflik berpotensi melemahkan legitimasi lembaga tersebut. Karena itu, proses pemilihan anggota AHWA harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan rekam jejak, integritas, dan kapasitas moral setiap ulama yang akan dipercaya menduduki posisi tersebut.
“Kalau ada orang yang memiliki persoalan moral dan terlibat konflik kemudian dimasukkan ke dalam AHWA, tentu legitimasi AHWA bisa menjadi lemah. Padahal, AHWA harus menjadi lembaga yang memiliki kewibawaan moral yang tinggi,” ujarnya.
Menurutnya, kebutuhan terhadap AHWA yang independen semakin penting seiring adanya gagasan untuk memperkuat peran lembaga tersebut.
AHWA, kata dia, tidak hanya berfungsi dalam proses memilih atau menunjuk Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), tetapi juga berpotensi menjadi lembaga permanen yang memiliki kewenangan sebagai majelis tahkim dalam menyelesaikan berbagai persoalan organisasi.
“Ini menjadi sangat penting, apalagi ada usulan agar AHWA ke depan tidak hanya sekadar berfungsi untuk memilih Ketua Umum PBNU. AHWA juga diharapkan menjadi lembaga permanen yang memiliki kewenangan sebagai majelis tahkim,” katanya.
Taufik pun menyoroti konflik kepengurusan PBNU yang terjadi sebelumnya. Ia menyayangkan adanya dinamika organisasi yang sampai memunculkan tindakan saling memberhentikan antar-pengurus.
Menurutnya, sebenarnya NU telah memiliki mekanisme penyelesaian konflik melalui majelis tahkim. Namun, fungsi lembaga tersebut dinilai tidak berjalan optimal karena terdapat pihak-pihak yang sedang berkonflik justru ikut menjadi bagian dari lembaga penyelesaian konflik.
“Bagaimana mungkin orang yang sedang berkonflik kemudian mengambil keputusan dalam majelis tahkim? Tentu ini akan sulit mewujudkan keputusan yang objektif dan dapat diterima semua pihak,” ujarnya.
Karena itu, ia menegaskan bahwa apabila AHWA nantinya diberikan fungsi tambahan sebagai majelis tahkim, maka lembaga tersebut harus benar-benar steril dari kepentingan dan konflik internal.
Ia berharap penguatan AHWA ke depan benar-benar diarahkan untuk memperkokoh kewibawaan moral NU sekaligus menciptakan mekanisme penyelesaian konflik yang independen, objektif, dan dipercaya seluruh warga nahdliyin.