Logo Nahdlatul Ulama (NU). Dok. Wikipedia TODAYNEWS.ID — Intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU), Imam Malik Riduan, menyoroti ketentuan masa jeda atau “iddah politik” selama satu tahun bagi calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU.
Aturan tersebut pada prinsipnya mensyaratkan seorang tokoh yang ingin maju sebagai calon Ketua Umum PBNU tidak lagi aktif dalam partai politik setidaknya selama satu tahun.
Menurut Imam Malik Riduan, keberadaan aturan dalam organisasi memang penting untuk menjaga kualitas dan integritas kepemimpinan.
Namun, ia menilai aturan organisasi tidak boleh hanya berfungsi sebagai instrumen untuk menghalangi seseorang menjadi pemimpin.
“Menurut saya, aturan-aturan itu semuanya berfungsi untuk menghalangi, menghalangi, menghalangi. Tetapi belum tentu berfungsi untuk menyaring atau mempromosikan kader yang terbaik,” kata Imam Malik dalam Talkshow Mimbar Muktamar NU yang bertema Mengupas Visi & Gagasan Calon Ketua Umum PBNU di Aula Dirosah Al-Amin Ponpes Al-Maliki 2 Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, dikutip Minggu (30/8/2026).
Ia mengibaratkan sistem kaderisasi organisasi dengan pembinaan seorang pemain sepak bola. Dalam dunia sepak bola, seorang pemain berbakat dapat masuk akademi sejak usia muda, kemudian menjalani proses pembinaan hingga akhirnya naik ke level profesional dan tim senior.
Menurutnya, sistem seperti itu seharusnya dapat menjadi inspirasi dalam membangun kaderisasi dan mekanisme kepemimpinan di lingkungan NU.
Meski demikian, Imam menegaskan bahwa mekanisme penyaringan dan pembatasan tetap diperlukan. Aturan diperlukan untuk menjaga organisasi dari masuknya figur yang tidak memenuhi kualifikasi dan tidak memiliki rekam jejak yang memadai. Namun, menurut dia, NU tidak boleh berhenti hanya pada mekanisme penghalang.
“Upaya menghalangi itu memang harus ada. Tetapi jangan hanya upaya menghalangi saja. Harus ada sistem yang sekaligus mampu mempromosikan dan menyaring kader terbaik,” tegasnya.
Dalam pemilihan pemimpin PBNU, orang yang bisa memilih atau di-voting menjadi Ketua PBNU itu tidak selalu merupakan orang terbaik. Masih ada orang-orang terbaik yang mungkin tidak masuk ke dalam mekanisme tersebut.
Menurut Imam, kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem seleksi kepemimpinan harus mampu membuka ruang bagi kader-kader potensial yang memiliki kapasitas, integritas, rekam jejak pengabdian, serta pemahaman mendalam terhadap tradisi dan kultur NU.
Karena itu, Imam Malik Riduan mendorong agar aturan masa “iddah politik” maupun berbagai ketentuan kaderisasi dalam Perkum NU tidak semata-mata dipahami sebagai mekanisme pembatasan.