x

Substansi Norma RUU Pemilu Belum Dibahas di Komisi II

waktu baca 1 menit
Sabtu, 4 Jul 2026 12:39 20 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum membahas substansi norma perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Jelas sampai hari ini kami belum membahas substansi norma terkait perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Rifqi mengutip Sabtu (4/7/2026).

Rifqi memastikan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu nantinya akan dilakukan secara terbuka dan transparan.

Langkah ini diambil demi membawa semangat perbaikan terhadap sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

“Kita ingin membahas ketentuan Undang-Undang Pemilu ini dengan penuh keterbukaan, transparansi, dan optimisme untuk melakukan perbaikan,” kata Rifqi

“Baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” tambah Rifqi.

Lebih lanjut, Rifqi menjelaskan bahwa Komisi II bersama Pimpinan DPR RI telah sepakat untuk mempertajam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). DIM ini nantinya akan menjadi fondasi utama dalam pembahasan RUU Pemilu.

Guna mematangkan draf tersebut, Komisi II DPR masih akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang berbagai pihak terkait.

“Kita sepakati untuk terus mempertajam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pemilu. Pimpinan DPR dalam hal ini adalah Prof. Dasco memberikan dukungan terhadap kegiatan yang selama ini dilakukan oleh Komisi II DPR RI mengundang sejumlah pakar, ahli, dan stakeholders kepemiluan Komisi II,” pungkas Rifqi.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 days ago
2 days ago
3 days ago
4 days ago
5 days ago
5 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor